Produk Layanan
- DASAR HUKUM
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2013 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal.
- PERSYARATAN
- Surat Pemohonan
- Print out Nomor Induk Berusaha (NIB), dengan Status dokumen“aktif”
- Print out Izin Usaha dan/atau Izin Komersial/Operasional sesuai izin yang dimohon
- Fotocopy KTP Ketua yayasan/ Pengurus Yayasan
- Fotocopy NPWP Yayasan dan Penanggung Jawab/Ketua Yayasan (yang telah valid oleh KSWP)
- Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan Yayasan beserta pengesahannya
- Fotocopy Surat Sewa menyewa bagi yang belum memiliki tempat sendiri
- Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk sekolah Dasar dan Menengah
- Fotocopy Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atau Izin Lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL) sesuai Skala Usaha
- Foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar
- Bukti Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif (bagi tempat usaha yang telah mendapat persetujuan oleh tim teknis)
- Bukti Kuasa pengurusan hanya kepada penerima delegasi sesuai data pada Sistem OSS dengan melampirkan Surat Kuasa dan Tanda Pengenal (Apabila pengurusan bukan dilakukan oleh penanggung jawab Yayasan/pemilik)
- Susunan Pengurus Yayasan/Struktur
- Foto copy Akte Tanah
- SK Penetapan Komite Sekolah
- Data Guru Dengan Melampirkan Ijazah dan CV
- Data Pegawai TU Dengan Melampirkan Ijazah dan CV
- Data Siswa Yang Mencakup Nama Lengkap, TTL Nama Orang Tua dan Alamat Lengkap
- Data Ruang Kelas, Ruang Guru, Ruang Kepala Sekolah, WC dan Lain-Lain
- Inventaris Sekolah
- Denah/Sket Lokasi
- Studi Kelayakan Bagi Pendirian Baru
- Rekomendasi Dari Camat Setempat
- Rekomendasi Keuchik
- Foto copy NPSN (Bila izin perpanjangan)
- Rencana Kerja Tahunan (Visi, Misi, Tahunan)
- Photo Kegiatan Murid
- Photo Pamplet Yayasan/Sekolah/Dayah/LKP
- Kartu Bukti Kepersertaan Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan (Setalah Persetujuan tim teknis)
- Kartu Bukti Kepersertaan Pembayaran BPJS Kesehatan Untuk Tenaga Kerja (Setalah Persetujuan tim teknis)
- Data mengenai pertimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah
- Data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan diantara gugus satuan pendidikan formar sejenis
- Data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal yang ada.
- PROSEDUR
- Pemohon menyerahkan berkas / dokumen permohonan Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan kepada petugas Front Office.
- Front Office menerima berkas/dokumen permohonan Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan yang telah lengkap diregistrasi dan dilekatkan Lembar Checklist untuk di sampaikan pada Kepala Dinas, apabila belum lengkap dikembalikan kepada pemohon.
- Berkas/dokumen permohonan Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan lengkap di terima oleh Kepala Dinas untuk disposisi kepada Kepala Bidang.
- Back Office pengagenda mengantarkan berkas/dokumen yang telah didisposisi ke Kepala Bidang.
- Kepala Bidang menerima berkas/dokumen permohonan Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan yang telah didisposisi untuk selanjutnya di disposisi ke Kepala Seksi untuk memproses izin.
- Kepala Seksi menerima berkas/dokumen permohonan Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan untuk pembuatan undangan Peninjauan ke lapangan oleh operator.
- Tim teknis menerima undangan, berkas dan melakukan peninjauan ke lapangan dan setelah Peninjauan, Tim Teknis membuat laporan Berita acara Peninjauan Lapangan. Apabila terdapat kekurangan/ketidak sesuaian akan dikomunikasikan kepada pemohon. Apabila tidak memenuhi ketentuan permohonan ditolak.
- Back Office bagian Operator menerima berkas/dokumen permohonan Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan untuk membuat draft Izin dan menyerahkan kembali kepada kepala seksi.
- Draft Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan, diverifikasi oleh Kepala Seksi, diparaf untuk selanjutnya diserahkan kepada Kepala Bidang.
- Kepala Bidang melakukan verifikasi draft izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan dan paraf, selanjutnya diserahkan kepada Kepala Dinas.
- Kepala Dinas menerima berkas/dokumen dan draft Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan untuk kemudian menandatangan surat izin kemudian dijemput oleh Back Office pengagenda.
- Back Office pengagenda mengantarkannya ke Staf Pengambilan Izin.
- Staf DPMPTSP menerima berkas/dokumen Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan yang sudah ditandatangan kepala Dinas untuk dicatat dalam buku agenda perizinan. Berkas/dokumen yang sudah diberikan izin diarsipkan. Kemudian Izin yang sudah diagendakan/penomoran distempel kemudian diserahkan ke Front Office.
- Front Office menerima Dokumen Perizinan yang sudah dimasukkan dalam amplop untuk diberikan kepada pemohon.
- Pemohon menerima Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan.
- BIAYA
- Tidak Dikenakan Biaya (Gratis)
- Maksimal 7 (tujuh) hari kerja
0