Produk Layanan
  • DASAR HUKUM
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko 
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2013 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal.
  • PERSYARATAN
  1. Surat Pemohonan
  2. Print out Nomor Induk Berusaha (NIB), dengan Status dokumen“aktif”
  3. Print out Izin Usaha dan/atau Izin Komersial/Operasional sesuai izin yang dimohon
  4. Fotocopy KTP Ketua yayasan/ Pengurus Yayasan
  5. Fotocopy NPWP Yayasan dan Penanggung Jawab/Ketua Yayasan (yang telah valid oleh KSWP)
  6. Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan Yayasan beserta pengesahannya
  7. Fotocopy Surat Sewa menyewa bagi yang belum memiliki tempat sendiri
  8. Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk sekolah Dasar dan Menengah
  9. Fotocopy Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan
  10. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atau Izin Lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL) sesuai Skala Usaha
  11. Foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar
  12. Bukti Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif (bagi tempat usaha yang telah mendapat persetujuan oleh tim teknis)
  13. Bukti Kuasa pengurusan hanya kepada penerima delegasi sesuai data pada Sistem OSS dengan melampirkan Surat Kuasa dan Tanda Pengenal (Apabila pengurusan bukan dilakukan oleh penanggung jawab Yayasan/pemilik)
  14. Susunan Pengurus Yayasan/Struktur
  15. Foto copy Akte Tanah
  16. SK Penetapan Komite Sekolah
  17. Data Guru Dengan Melampirkan Ijazah dan CV
  18. Data Pegawai TU Dengan Melampirkan Ijazah dan CV
  19. Data Siswa Yang Mencakup Nama Lengkap, TTL Nama Orang Tua dan Alamat Lengkap
  20. Data Ruang Kelas, Ruang Guru, Ruang Kepala Sekolah, WC dan Lain-Lain
  21. Inventaris Sekolah
  22. Denah/Sket Lokasi
  23. Studi Kelayakan Bagi Pendirian Baru
  24. Rekomendasi Dari Camat Setempat
  25. Rekomendasi Keuchik
  26. Foto copy NPSN (Bila izin perpanjangan)
  27. Rencana Kerja Tahunan (Visi, Misi, Tahunan)
  28. Photo Kegiatan Murid
  29. Photo Pamplet Yayasan/Sekolah/Dayah/LKP
  30. Kartu Bukti Kepersertaan Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan (Setalah Persetujuan tim teknis)
  31. Kartu Bukti Kepersertaan Pembayaran BPJS Kesehatan Untuk Tenaga Kerja (Setalah Persetujuan tim teknis)
  32. Data mengenai pertimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah
  33. Data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan diantara gugus satuan pendidikan formar sejenis
  34. Data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal yang ada.
  • PROSEDUR
  1. Pemohon menyerahkan berkas / dokumen permohonan Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan kepada petugas Front Office.
  2. Front Office menerima berkas/dokumen permohonan Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan yang telah lengkap diregistrasi dan dilekatkan Lembar Checklist untuk di sampaikan pada Kepala Dinas, apabila belum lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  3. Berkas/dokumen permohonan Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan lengkap di terima oleh Kepala Dinas untuk disposisi kepada Kepala Bidang.
  4. Back Office pengagenda mengantarkan berkas/dokumen yang telah didisposisi ke Kepala Bidang.
  5. Kepala Bidang menerima berkas/dokumen permohonan Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan yang telah didisposisi untuk selanjutnya di disposisi ke Kepala Seksi untuk memproses izin.
  6. Kepala Seksi menerima berkas/dokumen permohonan Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan untuk pembuatan undangan Peninjauan ke lapangan oleh operator.
  7. Tim teknis menerima undangan, berkas dan melakukan peninjauan ke lapangan dan setelah Peninjauan, Tim Teknis membuat laporan Berita acara Peninjauan Lapangan. Apabila terdapat kekurangan/ketidak sesuaian akan dikomunikasikan kepada pemohon. Apabila tidak memenuhi ketentuan permohonan ditolak.
  8. Back Office bagian Operator menerima berkas/dokumen permohonan Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan untuk membuat draft Izin dan menyerahkan kembali kepada kepala seksi.
  9. Draft Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan, diverifikasi oleh Kepala Seksi, diparaf untuk selanjutnya diserahkan kepada Kepala Bidang.
  10. Kepala Bidang melakukan verifikasi draft izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan dan paraf, selanjutnya diserahkan kepada Kepala Dinas.
  11. Kepala Dinas menerima berkas/dokumen dan draft Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan untuk kemudian menandatangan surat izin kemudian dijemput oleh Back Office pengagenda.
  12. Back Office pengagenda mengantarkannya ke Staf Pengambilan Izin.
  13. Staf DPMPTSP menerima berkas/dokumen Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan yang sudah ditandatangan kepala Dinas untuk dicatat dalam buku agenda perizinan. Berkas/dokumen yang sudah diberikan izin diarsipkan. Kemudian Izin yang sudah diagendakan/penomoran distempel kemudian diserahkan ke Front Office.
  14. Front Office menerima Dokumen Perizinan yang sudah dimasukkan dalam amplop untuk diberikan kepada pemohon.
  15. Pemohon menerima Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan.
  • BIAYA
  1.  Tidak Dikenakan Biaya (Gratis)
WAKTU
  1.  Maksimal 7 (tujuh) hari kerja
0

Open chat
1
Assalamualaikum!
Assalamualaikum, Saya ingin bertanya tentang layanan Perizinan?