No | Nama Perizinan dan Nonperizinan | Tentang |
---|---|---|
1 | Perizinan Sektor Pendidikan | 1 Izin Usaha Perfilman 2 Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan 3 Izin Operasional Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK) 4 Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal 5 Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan modal asing 6 Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film 7 Tanda Daftar Usaha Perfilman 8 Surat Rekomendasi Impor Film |
2 | Perizinan Sektor Kesehatan | 1 Izin Rumah Sakit Tipe C dan D; 2 Izin Pendirian Klinik; 3 Izin Operasional Klinik; 4 Izin Penyelenggaraan Puskesmas; 5 Izin Penyelenggaraan Unit Hemodialisis; 6 Izin Laboratorium Klinik; 7 Surat Izin Praktik Dokter; 8 Surat Izin Praktik Apoteker; 9 Surat Izin Kerja Apoteker; 10 Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian; 11 Surat Izin Kerja Tenaga Kerja Kefarmasian; 12 Surat Izin Praktik Bidan; 13 Surat Izin Kerja Bidan; 14 Surat Izin Praktik Perawat; 15 Surat Izin Kerja Perawat; 16 Surat Izin Kerja Perawat Anestesi; 17 Surat Izin Praktik Tenaga Gizi; 18 Surat Izin Kerja Tenaga Gizi; 19 Surat Izin Kerja Tenaga Keterapian Fisik; 20 Surat Izin Kerja Keteknisian Medis; 21 Surat Izin Kerja Tenaga Medis Biomedika; 22 Surat Izin Praktik Perawat Gigi; 23 Surat Izin Kerja Perawat Gigi; 24 Surat Izin Kerja Teknisi Gigi; 25 Izin Tukang Gigi; 26 Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian; 27 Surat Izin Praktik Terapis Wicara; 28 Surat Izin Kerja Terapis Wicara; 29 Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional; 30 Surat Izin Praktik Tenaga Teknisi Kardiovaskuler; 31 Surat Izin Praktik Okupasi Terapis; 32 Surat Izin Kerja Okupasi Terapis; 33 Surat Izin Praktik Ortotis Prostetis; 34 Surat Izin Kerja Ortotis Prostetis; 35 Surat Izin Kerja Perekam Medis; 36 Surat Izin Kerja Radiographer; 37 Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien; 38 Surat Izin Kerja Optometris; 39 Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik; 40 Surat Izin Praktik Elektromedis; 41 Izin Apotek; 42 Izin Toko Obat; 43 Izin Toko Alat Kesehatan; 44 Izin Optikal; 45 Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT); 46 Izin Produksi Makanan dan Minuman pada Industri Rumah Tangga; 47 Izin Teknis Pelayanan Kesehatan SPA. |
3 | Perizinan Sektor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | 1 Izin Mendirikan Bangunan (IMB); 2 Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (Non Kecil dan Kecil); 3 Izin Pemanfaatan Ruang; 4 Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT); 5 Izin Penggunaan Bangunan. B Non perizinan: 1 Rekomendasi Izin Pengambilan Air Permukaan. |
4 | Perizinan Sektor Perumahan dan Kawasan | 1 Izin Pembangunan dan Pengembangan Perumahan; 2 Izin Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman |
5 | Perizinan Sektor Sosial | 1 Izin Pengumpulan Sumbangan. |
6 | Perizinan Sektor Tenaga Kerja | 1 Izin dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Swasta; 2 Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta; |
7 | Perizinan Sektor Pertanahan | 1 Izin Lokasi; 2 Izin Membuka Tanah. |
8 | Perizinan Sektor Lingkungan Hidup | 1 Izin Lingkungan; 2 Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH); 3 Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3; 4 Izin Pengumpulan Limbah B3; 5 Izin Pendaurulangan/Pengolahan, Pengangkutan dan Pemprosesan Akhir Sampah oleh Swasta. |
9 | Perizinan Sektor Perhubungan | 1 Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir; 2 Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek Perdesaan dan Perkotaan (satu Kabupaten); 3 Izin Penyelenggaraan Taksi dan Angkutan Kawasan Tertentu (beroperasi dalam satu kabupaten); 9 Izin Usaha Jasa Perawatan dan Perbaikan Kapal; 10 Izin Mendirikan Bangunan Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter; |
10 | Perizinan Sektor Komunikasi dan Informatika | 1 Izin Penyelenggaraan Reklame. |
11 | Perizinan Sektor Koperasi dan UKM | 1 Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi (yang wilayah keanggotaannya berada dalam satu Kabupaten); 2 Izin Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu, dan Kantor Kas Koperasi (yang wilayah keanggotaannya berada dalam satu Kabupaten). |
12 | Perizinan Sektor Penanaman Modal | 1 Izin Usaha Penanaman Modal; 2 Izin Usaha Perluasan Penanaman Modal; 3 Izin Usaha Perubahan Penanaman Modal; 4 Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal. Nonperizinan: 5 Fasilitas Penanaman Modal |
13 | Perizinan Sektor Kebudayaan | 1 Izin Membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi (Aceh). |
14 | Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan | 1 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) di Bidang Pembudidayaan Ikan. |
15 | Perizinan Sektor Pariwisata | 1 Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) untuk Usaha Daya Tarik Wisata (Wisata Alam, Wisata Budaya, Wisata Buatan/Binaan Manusia); 2 TDUP untuk Usaha Kawasan Pariwisata; 3 TDUP untuk Usaha Jasa Transportasi Wisata; 4 TDUP untuk Usaha Jasa Perjalanan Wisata (Usaha Biro Perjalanan Wisata dan Usaha Agen Perjalanan Wisata); 5 TDUP untuk Usaha Jasa Makanan dan Minuman (Restoran, Kafe, Jasa Boga, Kedai Minuman); 6 TDUP untuk Usaha Penyediaan Akomodasi (Hotel, Vila, Pondok Wisata, Bumi Perkemahan, Persinggahan Karavan, dan Akomodasi Lainnya); 7 TDUP untuk Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi (Usaha Senin Pertunjukkan, Arena Permainan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran); 8 TDUP untuk Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran; 9 TDUP untuk Usaha Jasa Informasi Pariwisata (Usaha Penyediaan Data, Berita, Feature, Foto, Video, dan Hasil Penelitian mengenai Kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan/atau elektronik); 10 TDUP untuk Usaha Jasa Konsultan Pariwisata; 11 TDUP untuk Usaha Jasa Pramuwisata; 12 TDUP untuk Usaha Wisata Tirta; 13 TDUP untuk Usaha Spa |
16 | Perizinan Sektor Pertanian | 1 Izin Usaha Pertanian; 2 Izin Usaha Produksi Benih/Bibit Ternak dan Pakan; 3 Izin Usaha Fasilitas Pemeliharaan Hewan/Rumah Sakit/Pasar Hewan; 4 Izin Usaha Pengecer (toko, retail, sub distributor) Obat Hewan; 5 Izin Usaha Penggilingan dan Penyosohan Beras (Huller); 6 Izin Rumah Potong Hewan; 7 Izin Usaha Sarang Burung Walet. |
17 | Perizinan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral | 1 Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi. B Nonperizinan: 1 Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batuan dan Batubara; 2 Rekomendasi Izin Penimbunan BBM; 3 Rekomendasi Izin Pengeboran, Penggalian, Pemakaian, dan Pengusahaan Air Tanah. |
18 | Perizinan Sektor Perdagangan | 1 Izin Pengelolaan Pasar Rakyat; 2 Izin Usaha Pusat Perbelanjaan; 3 Izin Usaha Toko Swalayan; 4 Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha; B Nonperizinan: 1 Tanda Daftar Gudang (TDG); 2 Surat Keterangan Penyimpanan Barang; 3 Surat Tanda Pendaftaran Waralaba; |
19 | Perizinan Sektor Perindustrian | 1 Izin Usaha Industri Kecil (IUI Kecil); 2 Izin Perluasan Usaha Industri Kecil (IPUI Kecil); 3 Izin Usaha Industri Menengah (IUI Menengah); 4 Izin Perluasan Usaha Industri Menengah (IPUI Menengah); 5 Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI); 6 Izin Perluasan Usaha Kawasan Industri (IPKI). |
20 | Perizinan Sektor Perkebunan | 1 Izin Usaha Perkebunan (IUP); 2 Izin Perubahan Usaha Perkebunan; 3 Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B); 4 Izin Perubahan Usaha Perkebunan Budidaya; 5 Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P); 6 Izin Perubahan Usaha Perkebunan Pengolahan. B.) Nonperizinan: 7 Rekomendasi Izin Usaha Perkebunan; 8 Rekomendasi Izin Perubahan Usaha Perkebunan; 9 Rekomendasi Izin Usaha Perkebunan Budidaya; 10 Rekomendasi Izin Perubahan Usaha Perkebunan Budidaya; 11 Rekomendasi Izin Usaha Perkebunan Pengolahan; 12 Rekomendasi Izin Perubahan Usaha Perkebunan Pengolahan. |