NoNama Perizinan dan NonperizinanTentang
1Perizinan Sektor Pendidikan1 Izin Usaha Perfilman
2 Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan
3 Izin Operasional Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK)
4 Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal
5 Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan modal asing
6 Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film
7 Tanda Daftar Usaha Perfilman
8 Surat Rekomendasi Impor Film
2Perizinan Sektor Kesehatan1 Izin Rumah Sakit Tipe C dan D;
2 Izin Pendirian Klinik;
3 Izin Operasional Klinik;
4 Izin Penyelenggaraan Puskesmas;
5 Izin Penyelenggaraan Unit Hemodialisis;
6 Izin Laboratorium Klinik;
7 Surat Izin Praktik Dokter;
8 Surat Izin Praktik Apoteker;
9 Surat Izin Kerja Apoteker;
10 Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian;
11 Surat Izin Kerja Tenaga Kerja Kefarmasian;
12 Surat Izin Praktik Bidan;
13 Surat Izin Kerja Bidan;
14 Surat Izin Praktik Perawat;
15 Surat Izin Kerja Perawat;
16 Surat Izin Kerja Perawat Anestesi;
17 Surat Izin Praktik Tenaga Gizi;
18 Surat Izin Kerja Tenaga Gizi;
19 Surat Izin Kerja Tenaga Keterapian Fisik;
20 Surat Izin Kerja Keteknisian Medis;
21 Surat Izin Kerja Tenaga Medis Biomedika;
22 Surat Izin Praktik Perawat Gigi;
23 Surat Izin Kerja Perawat Gigi;
24 Surat Izin Kerja Teknisi Gigi;
25 Izin Tukang Gigi;
26 Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian;
27 Surat Izin Praktik Terapis Wicara;
28 Surat Izin Kerja Terapis Wicara;
29 Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional;
30 Surat Izin Praktik Tenaga Teknisi Kardiovaskuler;
31 Surat Izin Praktik Okupasi Terapis;
32 Surat Izin Kerja Okupasi Terapis;
33 Surat Izin Praktik Ortotis Prostetis;
34 Surat Izin Kerja Ortotis Prostetis;
35 Surat Izin Kerja Perekam Medis;
36 Surat Izin Kerja Radiographer;
37 Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien;
38 Surat Izin Kerja Optometris;
39 Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik;
40 Surat Izin Praktik Elektromedis;
41 Izin Apotek;
42 Izin Toko Obat;
43 Izin Toko Alat Kesehatan;
44 Izin Optikal;
45 Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT);
46 Izin Produksi Makanan dan Minuman pada Industri Rumah Tangga;
47 Izin Teknis Pelayanan Kesehatan SPA.
3Perizinan Sektor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang1 Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
2 Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (Non Kecil dan Kecil);
3 Izin Pemanfaatan Ruang;
4 Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT);
5 Izin Penggunaan Bangunan.
B Non perizinan:
1 Rekomendasi Izin Pengambilan Air Permukaan.
4Perizinan Sektor Perumahan dan Kawasan1 Izin Pembangunan dan Pengembangan Perumahan;
2 Izin Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman
5Perizinan Sektor Sosial1 Izin Pengumpulan Sumbangan.
6Perizinan Sektor Tenaga Kerja1 Izin dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Swasta;
2 Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta;
7Perizinan Sektor Pertanahan
1 Izin Lokasi;
2 Izin Membuka Tanah.
8Perizinan Sektor Lingkungan Hidup
1 Izin Lingkungan;
2 Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH);
3 Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3;
4 Izin Pengumpulan Limbah B3;
5 Izin Pendaurulangan/Pengolahan, Pengangkutan dan Pemprosesan Akhir Sampah oleh Swasta.
9Perizinan Sektor Perhubungan
1 Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir;
2 Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek Perdesaan dan Perkotaan (satu Kabupaten);
3 Izin Penyelenggaraan Taksi dan Angkutan Kawasan Tertentu (beroperasi dalam satu kabupaten);
9 Izin Usaha Jasa Perawatan dan Perbaikan Kapal;
10 Izin Mendirikan Bangunan Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter;
10Perizinan Sektor Komunikasi dan Informatika
1 Izin Penyelenggaraan Reklame.
11Perizinan Sektor Koperasi dan UKM
1 Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi (yang wilayah keanggotaannya berada dalam satu Kabupaten);
2 Izin Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu, dan Kantor Kas Koperasi (yang wilayah keanggotaannya berada dalam satu Kabupaten).
12Perizinan Sektor Penanaman Modal
1 Izin Usaha Penanaman Modal;
2 Izin Usaha Perluasan Penanaman Modal;
3 Izin Usaha Perubahan Penanaman Modal;
4 Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal.

Nonperizinan:
5 Fasilitas Penanaman Modal
13Perizinan Sektor Kebudayaan
1 Izin Membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi (Aceh).
14Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan1 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) di Bidang Pembudidayaan Ikan.
15Perizinan Sektor Pariwisata
1 Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) untuk Usaha Daya Tarik Wisata (Wisata Alam, Wisata Budaya, Wisata Buatan/Binaan Manusia);
2 TDUP untuk Usaha Kawasan Pariwisata;
3 TDUP untuk Usaha Jasa Transportasi Wisata;
4 TDUP untuk Usaha Jasa Perjalanan Wisata (Usaha Biro Perjalanan Wisata dan Usaha Agen Perjalanan Wisata);
5 TDUP untuk Usaha Jasa Makanan dan Minuman (Restoran, Kafe, Jasa Boga, Kedai Minuman);
6 TDUP untuk Usaha Penyediaan Akomodasi (Hotel, Vila, Pondok Wisata, Bumi Perkemahan, Persinggahan Karavan, dan Akomodasi Lainnya);
7 TDUP untuk Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi (Usaha Senin Pertunjukkan, Arena Permainan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran);
8 TDUP untuk Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran;
9 TDUP untuk Usaha Jasa Informasi Pariwisata (Usaha Penyediaan Data, Berita, Feature, Foto, Video, dan Hasil Penelitian mengenai Kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan/atau elektronik);
10 TDUP untuk Usaha Jasa Konsultan Pariwisata;
11 TDUP untuk Usaha Jasa Pramuwisata;
12 TDUP untuk Usaha Wisata Tirta;
13 TDUP untuk Usaha Spa
16Perizinan Sektor Pertanian
1 Izin Usaha Pertanian;
2 Izin Usaha Produksi Benih/Bibit Ternak dan Pakan;
3 Izin Usaha Fasilitas Pemeliharaan Hewan/Rumah Sakit/Pasar Hewan;
4 Izin Usaha Pengecer (toko, retail, sub distributor) Obat Hewan;
5 Izin Usaha Penggilingan dan Penyosohan Beras (Huller);
6 Izin Rumah Potong Hewan;
7 Izin Usaha Sarang Burung Walet.
17Perizinan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral1 Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi.
B Nonperizinan:
1 Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batuan dan Batubara;
2 Rekomendasi Izin Penimbunan BBM;
3 Rekomendasi Izin Pengeboran, Penggalian, Pemakaian, dan Pengusahaan Air Tanah.
18Perizinan Sektor Perdagangan
1 Izin Pengelolaan Pasar Rakyat;
2 Izin Usaha Pusat Perbelanjaan;
3 Izin Usaha Toko Swalayan;
4 Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha;
B Nonperizinan:
1 Tanda Daftar Gudang (TDG);
2 Surat Keterangan Penyimpanan Barang;
3 Surat Tanda Pendaftaran Waralaba;
19Perizinan Sektor Perindustrian
1 Izin Usaha Industri Kecil (IUI Kecil);
2 Izin Perluasan Usaha Industri Kecil (IPUI Kecil);
3 Izin Usaha Industri Menengah (IUI Menengah);
4 Izin Perluasan Usaha Industri Menengah (IPUI Menengah);
5 Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI);
6 Izin Perluasan Usaha Kawasan Industri (IPKI).
20Perizinan Sektor Perkebunan
1 Izin Usaha Perkebunan (IUP);
2 Izin Perubahan Usaha Perkebunan;
3 Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B);
4 Izin Perubahan Usaha Perkebunan Budidaya;
5 Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P);
6 Izin Perubahan Usaha Perkebunan Pengolahan.
B.) Nonperizinan:
7 Rekomendasi Izin Usaha Perkebunan;
8 Rekomendasi Izin Perubahan Usaha Perkebunan;
9 Rekomendasi Izin Usaha Perkebunan Budidaya;
10 Rekomendasi Izin Perubahan Usaha Perkebunan Budidaya;
11 Rekomendasi Izin Usaha Perkebunan Pengolahan;
12 Rekomendasi Izin Perubahan Usaha Perkebunan Pengolahan.
Open chat
1
Assalamualaikum!
Assalamualaikum, Saya ingin bertanya tentang layanan Perizinan?