• Text Hover

Tentang DPMPTSP Kabupaten Bireuen


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bireuen (DPMPTSP Bireuen) mempunyai tugas umum Pemerintahan dan Pembangunan di bidang pengembangan investasi, promosi, dan pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu dengan prinsip kepastian, keamanan, koordinasi, integrasi, sinkronisasi, transparansi dan simplifikasi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Sejarah DPMPTSP Kabupaten Bireuen

DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sebagai penghubung utama antara dunia usaha dan pemerintah, DPMPTSP diberi mandat untuk mendorong investasi langsung, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, melalui penciptaan iklim investasi yan kondusif. Setelah DPMPTSP terbentuk pada akhir Tahun 2016 fungsinya bertambah sebagai penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai Permendagri 100 Tahun 2016, maka target perangkat daerah ini tidak hanya untuk meningkatkan jumlah investasi yang lebih besar dari dalam maupun luar negeri, namun juga meningkatkan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang prima sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menpan Nomor 81 Tahun 1993, antara lain: sederhana, jelas, aman, transparan, effisien, ekonomis, adil dan tepat waktu. Fungsi Perangkat Daerah urusan Bidang Penanaman Modal sebagaimana yang tertuang pada Permendagri 100 tahun 2016 adalah perencanaan penanaman modal, pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, perizinan penanaman modal, pengendalian dan pelaksanaan penanaman modal serta pengolahan data dan informasi penanaman modal.

Sebagaimana telah dilakukan dalam lima tahun terakhir, berbagai investasi di Aceh perlu didorong untuk terus berkembang, baik investasi berfasilitas, investasi non-fasilitas, investasi rumah tangga, maupun investasi pemerintah. Investasi pihak swasta perlu ditumbuhkembangkan karena investasi dari pemerintah sangat terbatas dan hanya pada sektor non-profit yang tidak diminati oleh pihak swasta, seperti penyediaan sarana dan prasarana umum (infrastruktur). Selain itu, peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja lokal untuk mengisi pasar tenaga kerja lokal juga dilakukan secara beriringan agar kegiatan penanaman modal di Aceh dapat betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Dengan lahirnya Undang-undang Pemerintahan Aceh No. 11 Tahun 2006 dan terbentuknya pemerintahan yang lebih otonom, maka Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat bertugas lebih mandiri untuk melaksanakan penyusunan perencanaan Penanaman Modal secara makro; mengidentifikasi potensi unggulan daerah; melakukan kegiatan promosi dan kerjasama investasi; menyusun regulasi perizinan penanaman modal; melakukan pengendalian dan pengawasan serta memberikan pelayanan terpadu satu pintu.
Open chat
1
Assalamualaikum!
Assalamualaikum, Saya ingin bertanya tentang layanan Perizinan?