Artikel

Kepala DPMPTSP Bireuen: Tanda Registrasi Nakes dan Named Sudah Berlaku Seumur Hidup

BIREUEN – Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Tenaga Medis (Named) sudah berlaku unlimited atau seumur hidup, tidak perlu diperpanjang lagi, namun Surat Izin Praktek (SIP) berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang setiap 5 tahun.

Ketentuan tersebut seiring terbitnya UU No. 17 tahun 2023, tentang Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Kadis Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bireuen, Ritahayati ST yang menjadi salah seorang narasumber dalam pertemuan sosialisasi cara registrasi dan perizinan tenaga kesehatan dilaksanakan DPD PPNI Bireuen bertempat di aula RSUD dr Fauziah Bireuen, Kamis (18/4/2024).

Kadis DPMPTSP dalam paparannya menjelaskan dasar hukum terkait Registrasi dan Perizinan Nakes dan juga mengupas tentang mekanisme proses perizinan tenaga kesehatan dalam melaksanakan praktik keperawatan baik praktik mandiri maupun di instansi kesehatan.

Dijelaskan, Menteri Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Berdasarkan UU No. 17 tahun 2023, tentang Kesehatan, DPMPTSP ditunjukkan sebagai instansi yang menerbitkan SIP tersebut. Dijelaskan, Ritahayati, ketentuan yang berbeda dengan sebelum keluarnya UU No. 17 antara lain tidak diperlukan lagi rekomendasi dari induk organisasi profesi dan untuk perpanjangan SIP setiap nakes atau named wajib memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP).

“Kecukupan SKP berbeda untuk masing-masing profesi, untuk perawat atau bidan sebanyak 50 SKP dan dokter 250 SKP,” terangnya.(*)



Artikel ini telah tayang di https://aceh.tribunnews.com/2024/04/19/kepala-dpmptsp-bireuen-tanda-registrasi-nakes-dan-named-sudah-berlaku-seumur-hidup.