Kota Juang – Seratusan pelaku usaha dalam wilayah Kabupaten Bireuen mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Berusaha Berbasis Risiko dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Kegiatan yang digelar Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen, dibuka Penjabat (Pj) Bupati Bireuen, Jalaluddin, S.H.,M.M diwakili Asisten II Setdakab Bireuen, Dailami S.Hut.,M. Ling, di Aula Wisma Bireuen Jaya, Rabu 20/11/2024.
Dalam acara tersebut Dailami membacakan sambutan tertulis Pj Bupati Bireuen, yang antara lain disebutkan, Pemerintah Kabupaten Bireuen menyambut baik Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Berusaha Berbasis Risiko dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) ini.
Sehingga dapat memberikan informasi yang tepat dan pemahaman kepada para pelaku usaha terhadap kewajiban dan ketentuan pelaksanaan penanaman modal termasuk mendapatkan kemudahan dalam memperoleh izin usaha, terutama dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui aplikasi OSS RBA.
Kegiatan Bimbingan Teknis/Sosialiasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Berusaha Berbasis Risiko ini dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk melakukan percepatan dan peningkatan penanaman modal.
Kegiatan ini diharapkan akan mendorong pertumbuhan kegiatan ekonomi lainnya yang akhirnya akan mampu memberikan kesempatan kerja yang lebih luas kepada masyarakat.
“Apresiasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bireuen dalam upaya memberikan pembinaan bagi para pelaku usaha yang dapat meningkatkan realisasi investasi dalam wilayah Kabupaten Bireuen yang kita cintai ini,” ucapnya.
Sebelumnya Kepala DPMPTSP, Ir Ritahayati, ST menjelaskan, kegiatan bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.
Sistem OSS ini bertujuan untuk mensinergikan layanan perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap pelaku usaha sehingga pelaku usaha dapat melaksanakan semua kewajiban-kewajibannya yang terdapat dalam sistem OSS berbasis risiko.
“Termasuk juga penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara rutin,” ujar Ritahayati.
Disebutkan, kegiatan berlangsung selama dua hari,(20-21/11/2024), di Aula Wisma Bireuen Jaya, diikuti 175 peserta terdiri para pelaku usaha dalam wilayah Kabupaten Bireuen.
“Dari 175 peserta tersebut mereka dibagi dalam dua angkatan,” rincinnya.
Angkatan I dilaksanakan pada 20/11/2024 dengan jumlah peserta sebanyak 88 orang dan Angkatan II, dilaksanakan pada 21/11/2024, diikuti 87 peserta.
“Kegiatan Bimbingan Teknis/Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Mirza S.Kom.MM, Kepala Bidang Teknologi Informasi Komunikasi dan Egovernment Diskominsa Bireuen,” sebut Kepala DPMTPSP) Bireuen.
BIREUEN, Kota Juang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Sosialisasi LKPM bagi pelaku usaha dalam wilayah Kabupaten Bireuen ini, dibuka Penjabat (Pj) Bupati Bireuen, Jalaluddin, S.H., M.M, diwakili Kepala DPMPTSP Kabupaten Bireuen, Ir Ritahayati ST, di Aula Wisma Bireuen Jaya, Selasa 15 Oktober 2024.
Pada kesempatan itu, Ritahayati menyampai sambutan tertulis Pj Bupati Bireuen, yang menyambut baik pelaksanaan Bimtek dan sosialisasi LKPM bagi para pelaku usaha dalam wilayah Kabupaten Bireuen.
Sehingga dapat memberikan informasi yang tepat dan pemahaman kepada para pelaku usaha terhadap kewajiban dan ketentuan pelaksanaan penanaman modal termasuk mendapatkan kemudahan perizinan berusaha.
“Dengan Bimtek ini, agar semuanya dapat menyampaikan LKPM dengan mudah dan lancar,” harapnya.
Dijelaskan, Bimtek dan Sosialiasi LKPM ini dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan realisasi investasi dan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan pelaksanaan penanaman modal.
Selaras dengan kebijakan tersebut, Pemkab Bireuen melalui DPMPTSP terus berupaya meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing.
Selain itu menciptakan persaingan usaha yang sehat dan menyebarkan informasi seluas-luasnya dalam penyelenggaraan penanaman modal.
Kepala DPMPTSP Bireuen, Ir Ritahayati ST membuka kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi LKPM bagi pelaku usaha dalam wilayah Kabupaten Bireuen, di Aula Wisma Bireuen Jaya, Selasa 15/10/2024.
“Serta untuk pengembangan sektor usaha penanaman modal yang dilakukan melalui kegiatan pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota,” kata Ritahayati.
Ditambahkannya, dengan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha serta meningkatnya kesadaran pelaku usaha untuk menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal.
Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Bireuen, Azhari, S.H melaporkan, tujuan kegiatan Bimtek dan sosialisasi ini yaitu mendapatkan kemudahan perizinan berusaha yang dapat meningkatkan realisasi investasi dalam wilayah Kabupaten Bireuen.
Disebutkan, kegiatan berlangsung selama tiga hari mulai 15 Oktober hingga 17 Oktober 2024, di Aula Wisma Bireuen Jaya, diikuti 148 peserta terdiri para pelaku usaha dalam wilayah Kabupaten Bireuen.
“Dari 148 peserta tersebut mereka dibagi dalam tiga angkatan secara full day,” sebut Azhari.
Angkatan I dilaksanakan pada 15/10/2024 dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang, Angkatan II, dilaksanakan pada 16/10/2024, diikuti 50 peserta dan Angkatan III, dilaksanakan pada 17/10/2024, diikuti 48 peserta.
Bimbingan Teknis dan Sosialisasi LKPM ini menghadirkan narasumber yakni instruktur pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Bireuen.
“Sumber anggaran seluruh rangkaian kegiatan ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Penanam Modal Tahun 2024,” jelasnya.
sumber : https://kabar bireuen .com/tingkatkan-realisasi-investasi-pelaku-usaha-di-bireuen-ikuti-bimtek-dan-sosialisasi-lkpm/
BIREUEN, Kota Juang -Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen menggelar kegiatan penyelenggaraan Promosi Penanaman Modal Tahun 2024 bagi para pelaku usaha dalam wilayah Kabupaten Bireuen.
Kegiatan itu dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Bireuen diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dailami, S.Hut., M. Ling di Room Meeting Bireuen Jaya, Selasa 23 Juli 2024.
Pada kesempatan itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dailami, S.Hut membacakan sambutan tertulis Bupati Bireuen.
Dalam inti sambutan tersebut disampaikan Pemerintah Kabupaten Bireuen menyambut baik pelaksanaan kegiatan Forum Kerjasama Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Tahun 2024 ini.
Kegiatan penyelenggaraan Promosi Penanaman Modal Tahun 2024 ini dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk melakukan percepatan dan peningkatan penanaman modal.
Selaras dengan kebijakan tersebut, pemerintah Kabupaten Bireuen melalui DPMPTSP terus berupaya meningkatkan kemitraan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.
“Juga menyebarkan informasi seluas-luasnya dalam penyelenggaraan penanaman modal dan untuk pengembangan sektor usaha penanaman modal yang dilakukan melalui kegiatan Penyelenggaraan Promosi Penanaman Modal,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu Pj Bupati Bireuen melalui Asisten II Setdakab Bireuen ini menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPMPTSP Bireuen, dalam upaya memberikan motivasi pengembangan kemitraan UMKM dalam mewujudkan pemerataan perekonomian dan mendorong pertumbuhan usaha mikro dan menengah dalam mengembangkan usahanya.
Sebelumnya Kepala DPMPTSP Bireuen, Ir Ritahayati ST, melaporkan, kegiatan ini diikuti 30 pelaku UMKM dalam Kabupaten Bireuen.
Kegiatan menghadirkan dua narasumber yaitu unsur dari PT Bank Aceh Syariah Bireuen dan dari unsur Suzuya Mall Bireuen.
Disampaikan kegiatan bertujuan untuk membantu jalinan kerjasama dalam mempromosikan hasil UMKM antara pelaku usaha yang ada di Kabupaten Bireuen.
Kemudian, mendorong pertumbuhan dan kesinambungan bisnis dengan cara bantuan permodalan perbankan bagi UMKM dalam meningkatkan potensi UMKM.
Ritahayati berharap dengan adanya forum kerjasama kemitraan UMKM diharapkan UMKM mampu mencapai hasil yang lebih baik dengan saling memberi manfaat antar pihak yang bermitra, dan saling menguntungkan.
Pelaku UMKM dapat terus berinovasi dan melakukan pengembangan sehingga produk UMKM yang dihasilkan dapat bersaing dengan produk domestik dan produk internasional. “Dan meningkatkan pemberdayaan usaha kecil bidang manajemen, produk, pemasaran dan teknis pendampingan agar bisa lancar demi kelangsungan usahanya agar lebih maju dan berkembang,” kata Kepala DPMPTSP Bireuen ini.
sumber : https://kabarbireuen. com/promosi-penanaman-modal-pelaku-umkm-di-bireuen-diharapkan-terus-berinovasi-kembangkan-produk/
Bireuen – Dinas Penanam Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bireuen Kamis, (30/05/2024) melaksanakan kegiatan sosialisasi penetapan pemberian fasilitas insentif dan kemudahan penanaman modal di kabupaten Bireuen diruang Offroom Pusat Pemerintahan Kantor Bupati Bireuen.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 31orang peserta yang terdiri dari 20 orang pelaku usaha dan 11 unsur dari SKPK terkait sebagai tim penilai pelaksanaan insentif dan kemudahan penanaman modal.
“Ada dua orang yang menjadi narasumber kegiatan tersebut Rahmadani M. Bus merupakan Kabid Perencanaan Pengembangan Penanaman Modal DPMPTSP Aceh dan DR. Sri Wahyuni SE MSi merupakan Dekan Fakultas Ekonomi Al-Muslim Bireuen”.
Selanjutnya Sekda Kabupaten Bireuen Ir. Ibrahim, M.Si diwakili Asisten II Dailami, S.Hut dalam sambutannya menyampaikan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah mensosialisasikan Peraturan Bupati Bireuen nomor 29 Tahun 2023 Tentang Pemberian Kemudahan Insentif dan Kemudahan Penanaman dalam kabupaten Bireuen
“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan semangat kepada pelaku usaha dalam pengembangan usahanya sehingga akan tumbuh berkembang dan dapat bersaing dalam menciptakan produksi yang berkualitas sekaligus juga bisa membuka lapangan kerja baru sehingga perekonomian masyarakat semakin meningkat”. Katanya
sumber : https://www.juangnews.com/2024/06/dpmptsp-bireuen-sosialisasi-kemudahan.html
BIREUEN – Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Tenaga Medis (Named) sudah berlaku unlimited atau seumur hidup, tidak perlu diperpanjang lagi, namun Surat Izin Praktek (SIP) berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang setiap 5 tahun.
Ketentuan tersebut seiring terbitnya UU No. 17 tahun 2023, tentang Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Kadis Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bireuen, Ritahayati ST yang menjadi salah seorang narasumber dalam pertemuan sosialisasi cara registrasi dan perizinan tenaga kesehatan dilaksanakan DPD PPNI Bireuen bertempat di aula RSUD dr Fauziah Bireuen, Kamis (18/4/2024).
Kadis DPMPTSP dalam paparannya menjelaskan dasar hukum terkait Registrasi dan Perizinan Nakes dan juga mengupas tentang mekanisme proses perizinan tenaga kesehatan dalam melaksanakan praktik keperawatan baik praktik mandiri maupun di instansi kesehatan.
Dijelaskan, Menteri Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berdasarkan UU No. 17 tahun 2023, tentang Kesehatan, DPMPTSP ditunjukkan sebagai instansi yang menerbitkan SIP tersebut. Dijelaskan, Ritahayati, ketentuan yang berbeda dengan sebelum keluarnya UU No. 17 antara lain tidak diperlukan lagi rekomendasi dari induk organisasi profesi dan untuk perpanjangan SIP setiap nakes atau named wajib memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP).
“Kecukupan SKP berbeda untuk masing-masing profesi, untuk perawat atau bidan sebanyak 50 SKP dan dokter 250 SKP,” terangnya.(*)
Artikel ini telah tayang di https://aceh.tribunnews.com/2024/04/19/kepala-dpmptsp-bireuen-tanda-registrasi-nakes-dan-named-sudah-berlaku-seumur-hidup.
BIREUEN – Pemkab Bireuen menerima piagam penghargaan penganugerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan public tahun 2023 dari Ombudsman, Kamis (25/1/2024) di Anjong Monmata, Banda Aceh.
Penghargaan berdasarkan ketua Ombudsman RI Nomor 418 tahun 2023 diserahkan langsung ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih didampingi Pj Gubernur Aceh, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Aceh diterima Plt Asisten Administrasi Umum, Setdakab Bireuen, Zaldi AP S Sos.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Bireuen, Zubair SH MH kepada Serambinews.com mengatakan, penganugerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik merupakan penilaian yang dilakukan Ombudsman RI untuk mendorong penyelenggara pelayanan public mematuhi standar pelayanan. Standar pelayanan sesuai dengan undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Kabupaten Bireuen menjadi salah salah satu dari dua kabupaten dengan kualitas pelayanan publik terbaik di Aceh dengan nilai 88,53 (zona hijau).
Proses penilaian yang dilaksanakan oleh Ombudsman dilaksanakan di tujuh lokasi khusus (lokus) atau lokasi di Bireuen yaitu Dinas Pendidikan, DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Puskesmas Simpang Mamplam dan Puskesmas Jeunieb.
Hasil penilaian tersebut bidang pelayanan, maka Bireuen menerima piagam penghargaan tersebut.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam sambutannya mengatakan, meningkatnya jumlah kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang masuk ke dalam zona hijau dapat diartikan bahwa pemenuhan standar pelayanan, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan tahun 2023 lebih baik dari tahun 2022.
Penerimaan anugerah tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bireuen, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bireuen.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pemkab Bireuen Terima Penghargaan Ombudsman, https://aceh.tribunnews.com/2024/01/25/pemkab-bireuen-terima-penghargaan-ombudsman. Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat