Frequently Asked Question
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Umum
Apakah yang dimaksud dengan Online Single Submission (OSS) ?
OSS adalah sistem perizinan berusaha tunggal di Indonesia, yang ditujukan untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan berusaha, khususnya dalam memperoleh bukti legalitas berusaha (Izin Usaha) hingga melakukan kegiatan operasional atau komersial (Izin Operasional/Komersial).
Siapa saja yang dapat mendapatkan Izin Kegiatan Berusaha melalui OSS ?
Pelaku usaha yang dapat menggunakan sistem OSS terdiri dari Perseorangan dan Badan Usaha.
Badan Usaha terdiri dari :Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum, Perusahaan Umum Daerah, Badan Hukum yang dimiliki negara, Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran, Badan Usaha yang didirikan oleh yayasan, Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan Persekutuan Perdata.
OSS juga diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta perorangan/badan usaha yang sudah berdiri sebelum diberlakukannya OSS.
Bagaimana sistem OSS bekerja ?
Untuk dapat mengakses sistem OSS, pelaku usaha harus membuat akun (user-id). Kemudian, berdasarkan akun tersebut, OSS dapat memproses dan memberikan Izin Kegiatan Berusaha kepada pelaku usaha berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah dibuat oleh pelaku usaha dan pernyataan kesanggupan pemenuhan komitmen Izin Kegiatan Berusaha yang disanggupi oleh pelaku usaha.
Izin Kegiatan Berusaha terdiri dari Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, Sertifikat Laik Fungsi, dan/atau Izin Operasional/Komersial.
Apakah manfaat menggunakan OSS ?
- OSS merupakan sistem untuk pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional saat usaha memulai operasionalisasi usahanya serta menjual barang/jasa, baik yang saat ini diterbitkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
- Sistem OSS terkoneksi dengan satgas nasional maupun daerah yang dapat memfasilitasi pelaku usaha dalam pemantauan dan pengawalan proses perizinan berusaha.
- Sistem OSS memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh izin dalam waktu singkat dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.
- Sistem OSS memfasilitasi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam pelaksanaan proses perizinan berusaha untuk proses pendataan, pemantauan dan percepatan kemudahan berusaha.
Apa yang harus dilakukan untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Operasional/Komersial melalui OSS ?
- Membuat user-ID
- Masuk ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID
- Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Untuk usaha baru: melanjutkan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya
- Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha baru yang belum dimiliki atau memperpanjang izin berusaha yang sudah ada.
Bagaimana proses pengurusan perizinan berusaha untuk Izin yang belum diterbitkan ?
Pelaku usaha yang dapat menggunakan sistem OSS terdiri dari Perseorangan dan Badan Usaha.
Badan Usaha terdiri dari :Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum, Perusahaan Umum Daerah, Badan Hukum yang dimiliki negara, Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran, Badan Usaha yang didirikan oleh yayasan, Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan Persekutuan Perdata.
OSS juga diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta perorangan/badan usaha yang sudah berdiri sebelum diberlakukannya OSS.
Sicantik Cloud
Apakah yang dimaksud dengan Sicantik Cloud ?
suatu Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk publik yang dapat digunakan oleh instansi, baik pusat maupun daerah guna mempermudah pemerintah dalam melakukan perizinan
Apa Website Sicantik Cloud ?
Bisa di Akses https://sicantik.go.id/
Izin apa saja yang mengunakan sicantik cloud ?
Semuanya izin Kesehatan, Seperti SIK, SIPA, SIP, SIPP dan lainnya
SIMBG
Apakah yang dimaksud dengan SIMBG ?
Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) adalah sistem aplikasi berbasis web yang didesain untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam layanan IMB dan SLF oleh Pemerintah.
Apa itu TPA di Simbg ?
Calon TPA ( tim profesi ahli ) adalah pakar dari keprofesian atau perguruan tinggi atau pemerintah yang mendaftarkan diri untuk bekerja dibawah Pemerintah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Apa itu PBG pengganti IMB?
PBG adalah pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Bagaimana proses PBG?
Penyelenggaraan PBG dilakukan melalui dua proses, yakni perencanaan PBG dan penerbitan PBG. Pada proses perencanaan, pemohon PBG mendaftarkan permohonan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung pada tautan simbg.pu.go.id.
Apa saja syarat PBG?
Apa saja persyaratan yang perlu Anda persiapkan? Ada berbagai persyaratan yang digunakan untuk mendapatkan PBG dari pemerintah, untuk mendapatkan persyaratan silahkan daftar terlebih dahulu di akun simbg, agar bisa melihat persyaratannya
SLF singkatan dari apa?
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan atau sudah.
LKPM Online
Bagaimana cara mendapatkan hak akses secara online?
Registrasi ke online-spipise.bkpm.go.id
Pilih akun registrasi -> pilih izin yang akan diajukan -> kemudian isi data perusahaan -> menunggu balasan email dari bkpm.
Bagaimana cara mendapatkan hak akses yang dibantu oleh service desk SPIPISE?
Investor mengirimkan permohonan hak akses ke email helpdesk.spipise@bkpm.go.id dengan melampirkan syarat-syarat pengajuan hak akses dengan format PDF, sebagai berikut :
a. Akta terbaru;
b. Surat keputusan KEMENKUM HAM;
c. Formulir hak akses;
d. Identitas pemberi dan penerima kuasa;
e. Surat kuasa jika yang mengajukan permohonan hak akses adalah kuasa hukum.
Bagaimana jika investor sudah mendapatkan hak akses tetapi tidak bisa login ?
Investor melapor ke service desk BKPM, no telepon 021 525 2008 ext 1651, 1652, 1653, kemudian bagian service desk mengecek ke database.
Bagaimana apabila investor lupa password ?
Investor mengirimkan permohonan permintaan password ke email helpdesk.spipise@bkpm.go.id dan melampirkan surat kuasa dan identitas pemberi dan penerima kuasa “dalam format PDF”.
Bagaimana apabila investor lupa username dan password?
Investor mengirimkan permohonan permintaan username dan password ke email helpdesk.spipise@bkpm.go.id dan melampirkan surat pernyataan permintaan ulang kembali username dan password hak akses, surat kuasa, identitas pemberi dan penerima kuasa “dalam format PDF”.
Bagaimana apabila investor akan merubah alamat email penerima hak akses?
Investor mengirimkan permohonan permintaan perubahan alamat email penerima hak akses ke email helpdesk.spipise@bkpm.go.id dan melampirkan surat pernyataan permintaan perubahan alamat email penerima hak akses, surat kuasa, identitas pemberi dan penerima kuasa “dalam format PDF”.
Bagaimana apabila investor tidak bisa melanjutkan upload data dan atau penginputan dari setiap step di aplikasi SPIPISE?
Investor dapat menyampaikan permasalahan ke bagian Service Desk BKPM
Bagaimana cara mendaftarkan hak akses KPPA dan SIUP3A secara online?
Registrasi ke online-spipise.bkpm.go.id
Pilih pendaftaran akun -> Perizinan Kantor Perwakilan (KPPA&SIUP3A) -> Apakah kantor perwakilan Anda sudah memiliki perizinan di BKPM? ->
a. Jika perusahaan sudah memiliki izin
Pilih sudah -> Nama kantor perwakilan (cari) -> Pilih nama kantor perwakilan -> Isi data perusahaan -> Daftar.
b. Jika perusahaan belum memiliki izin
Pilih belum -> Isi data perusahaan -> Daftar.
Pihak BKPM akan mengirimkan username dan password ke alamat email investor.
Tentang Izin Operasional/Komersial
Apa yang dimaksud dengan Izin Operasional ?
Izin Operasional/Komersial adalah izin yang diperlukan ketika kegiatan usaha memasuki tahapan komersial atau operasional. Izin Komersial atau Operasional yang diterbitkan OSS pada dasarnya merupakan komitmen atas pemenuhan berbagai izin/non-izin yang diperlukan pada tahapan komersial atau operasional, yaitu setelah pelaku usaha memperoleh izin usaha.
Bagaimana langkah – langkah untuk mendapatkan Izin Operasional/Komersial ?
- Pelaku usaha mengisi pernyataan komitmen untuk menyelesaikan Izin Operasional/Komersial dalam jangka waktu tertentu. Pernyataan komitmen berupa kesanggupan untuk memenuhi:
- standar, sertifikat, dan/atau lisensi;
- pendaftaran barang/jasa; dan/atau
- pendaftaran kepabeanan dan perpajakan,
- sesuai dengan jenis produk dan/atau jasa yang dikomersialkan oleh Pelaku Usaha
- Izin Operasional/Komersial diterbitkan otomatis setelah pernyataan komitmen diisi namun akan berlaku efektif setelah komitmen dipenuhi
- Pelaku usaha melaksanakan pemenuhan terhadap standar-standar atau persyaratan operasional/komersial, misalnya Cara Pembuatan Obat yang Baik, SNI dan sebagainya
- Pelaku usaha mengunggah dokumen-dokumen bukti pemenuhan terhadap standar yang ditentukan
- Pelaku usaha melengkapi atau memperbaiki dokumen (jika diminta oleh K/L/D)
- Pelaku usaha menjalani pemeriksaan fisik bangunan dan fasilitas (jika disyaratkan)
- Pelaku usaha menerima notifikasi dari OSS apakah komitmen penyelesaian Izin Operasional/Komersial dinyatakan diterima atau ditolak
Apa bentuk dari Izin Operasional/Komersial ?
Bentuk izin komersial atau operasional ini antara lain: standar, sertifikat, izin ekspor/impor, persetujuan ekspor/impor. lisensi; dan/atau pendaftaran barang/jasa (izin/non-izin).
Berapa lama durasi waktu dari masing – masing bentuk Izin Operasional ?
Waktu pemeriksaan pemenuhan komitmen Izin Operasional/Komersial sesuai dengan ketentuan yang berlaku:
GMP (CPOB, CPBBAOB, CPOTB, CDOB, CPAKB, CPKB, CPPOB) : 35 hari
Izin Edar (Obat, makanan, kosmetik, alat kesehatan) : 35 hari
SNI (tipe 5) : 26 hari kerja
SNI (tipe 1) : 7 hari kerja
Pendaftaran Produk (NRP & NPB) : 3 hari kerja
Lisensi personel (dokter) : 7 hari kerja
Lisensi personel (apoteker) : 20 hari kerja
Lisensi personel (perawat) : 3 hari kerja
Tentang Izin Usaha
Bagaimana langkah-langkah untuk mendapatkan Izin Usaha ?
- Izin usaha otomatis diberikan setelah pelaku usaha menyatakan komitmen penyelesaian izin prasyaratnya, yaitu Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, Sertifikat Laik Fungsi, atau persyaratan Izin Usaha lainnya (jika dipersyaratkan). Izin usaha berlaku efektif setelah pelaku usaha memenuhi semua komitmen perizinan diatas.
- Pelaku usaha menerima notifikasi dari OSS bahwa izin usaha telah diaktivasi setelah pemenuhan komitmen Izin lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, Sertifikat Laik Fungsi dan persyaratan izin usaha lainnya.
Apa yang dimaksud dengan Izin Lokasi ?
Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk usaha dan/atau kegiatannya.
Langkah-langkah untuk mendapatkan Izin Lokasi merujuk pada Pedoman Perizinan Berusaha.
Apa yang dimaksud dengan Izin Lingkungan ?
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Langkah-langkah untuk mendapatkan Izin Lingkungan merujuk pada Pedoman Perizinan Berusaha.
Apa yang dimaksud dengan Izin Mendirikan Bangunan ?
Izin Mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Langkah-langkah untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan merujuk pada Pedoman Perizinan Berusaha.
Apa yang dimaksud dengan Sertifikat Laik Fungsi ?
Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung yang menyatakan bahwa bangunan gedung telah layak untuk dipergunakan sesuai dengan fungsinya.
Langkah-langkah untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi merujuk pada Pedoman Perizinan Berusaha.
Tentang Pembuatan NIB
Apa yang dimaksud dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) ?
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha. NIB sekaligus berlaku sebagai :
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor.
- Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.
Bagaimana cara memperoleh NIB ?
Cara memperoleh NIB dapat merujuk pada Pedoman Perizinan Berusaha.
Pelaku usaha juga akan mendapatkan dokumen-dokumen lain bersamaan dengan penerbitan NIB diantaranya, adalah :
- NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki
- Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
- Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
- Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal
- Izin Usaha, khusus untuk sektor Perhubungan, Perikanan dan Perdagangan. (Sektor Perhubungan: Surat Izin Badan Usaha Pelabuhan; Sektor Perdagangan: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)).
Apa yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha setelah memperoleh NIB ?
Setelah memperoleh NIB, pelaku usaha harus menentukan kondisi mengenai perlu atau tidaknya prasarana dalam menjalankan kegiatan usaha. Ketentuan mengenai kondisi tersebut merujuk pada Pedoman Perizinan Berusaha.
Setelah itu, pelaku usaha dapat mengurus Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, dan Sertifikat Laik Fungsi, dalam rangka untuk mendapatkan Izin Usaha.
Tentang Perpanjangan Izin Usaha
Bagaimana mekansime perpanjangan Izin Usaha pada sistem OSS ?
Pelaku usaha harus melakukan pendaftaran untuk dapat mengakses sistem OSS. Kemudian, pelaku usaha perlu membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan Izin Usaha terkait yang akan dilakukan perpanjangan. Langkah-langkah tersebut dapat dilihat di dalam Pedoman Perizinan Berusaha.
Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2018, Izin Usaha akan berlaku selama pelaku usaha melakukan kegiatan usahanya.
Tentang Pengembangan Usaha
Apa yang dimaksud dengan Pengembangan Usaha ?
Pengembangan/Perluasan Usaha adalah keadaan dimana Pelaku Usaha melakukan pengembangan usaha seperti: penambahan kapasitas, perluasan usaha pada lokasi wilayah kabupaten/kota yang sama ataupun pada lokasi wilayah kabupaten/kota yang berbeda, dll. Izin usaha baru tidak diperlukan bilamana, pelaku usaha tetap berusaha pada bidang usaha yang sama dalam rangka pengembangan usaha tersebut. Perubahan yang terjadi lebih bersifat teknis dan tidak terkait dengan perubahan anggaran dasar perusahaan.
Bagaimana langkah – langkah untuk mengembangkan usaha ?
- Apabila pengembangan usaha memerlukan pengubahan akta perusahaan maka, pelaku usaha perlu datang ke Notaris untuk mengurus pengubahan akta. Kemudian, notaris akan mendaftarkan kembali akta perubahan kepada Kementerian Hukum dan HAM. (Informasi mengenai perubahan akta akan disampaikan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam jangka waktu tertentu).
- Kemudian, Pelaku Usaha perlu membuat NIB terlebih dahulu. Pelaku usaha mengikuti langkah-langkah sebagaimana yang diuraikan dalam Pedoman Perizinan Berusaha.
- Pelaku usaha melanjutkan proses pembaruan informasi pengembangan usaha.
- Bilamana pengembangan usaha dilakukan pada lokasi wilayah kabupaten/kota yang sama maka, Pelaku Usaha wajib memperbarui informasi pengembangan usaha pada sistem OSS.
- Bilamana pengembangan usaha menyebabkan perluasan area usaha baik yang berada pada wilayah kabupaten/kota yang sama maupun berbeda, Pelaku Usaha wajib memenuhi ketentuan persyaratan Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada lokasi pengembangan usaha baru, sesuai dengan mekanisme yang telah diuraikan diatas.
Berapa lama durasi waktu untuk pengembangan usaha ?
Durasi waktu pemenuhan persyaratan izin-izin terkait sesuai dengan durasi waktu mekanisme yang telah diuraikan diatas.
Apa yang harus dilakukan bila pengembangan usaha dilakukan sebelum diterbitkannya sistem OSS dan proses pengurusannya belum selesai ?
Pelaku usaha perlu mengurus kembali proses pengembangan usaha melalui sistem OSS, untuk mendapatkan Izin Perluasan Industri.