Artikel

DPMPTSP Bireuen Sosialisasikan OSS-RBA di Kecamatan Jangka


BIREUEN – Puluhan pegawai di Kecamatan Jangka, Bireuen, mengikuti sosialisasi sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Mereka diharapkan dapat memberi pemahaman soal pengurusan izin kepada para pelaku usaha di wilayah itu.

Sosialisasi yang digelar Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen ini berlangsung di Aula Kantor Camat Jangka, Rabu (29/11/2023).

Saat pembukaan kegiatan tersebut, Camat Jangka Alfian SSos menyampaikan terima kasih kepada tim DPMPTSP yang telah memberikan pengetahuan kepada pelaku usaha di wilayah itu. “Bimbingan teknis ini untuk memudahkan pelaku usaha mendapatkan legalitas usahanya,” sebutnya.

Kepala DPMPTSP Bireuen Ritahayati ST mengatakan pihaknya berinisiatif mensosialisasikan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ke sejumlah kecamatan di Kabupaten Bireuen. “Kami berinisiatif turun langsung ke kecamatan untuk mensosialisasikan sistem OSS-RBA bagi para pelaku usaha. Kali ini kami hadir di Kecamatan Jangka,” ujarnya.


Dalam sosialisasi kali ini, lanjut dia, lebih difokuskan kepada para pegawai yang ada di Kecamatan Jangka. “Perizinan berusaha sebenarnya bisa diakses melalui https:\\oss.go.id,” sebut Ritahayati.

Dengan adanya sosialisasi ini, pihaknya berharap agar pegawai di tingkat kecamatan bisa memberikan pemahaman kepada pelaku usaha di wilayah kerja masing-masing. “Semua pelaku usaha kita imbau untuk mengurus izin usahanya sebagai legalitas yang memang harus mereka miliki,”  tutur Ritahayati. 


Dalam hal ini, DPMPTSP Kabupaten Bireuen terus berupaya mengenalkan berbagai terobosan dan aktif memberikan sosialisasi mengenai izin usaha kepada masyarakat. “Kegiatan semacam ini tentu untuk membantu masyarakat memahami tata cara membuka usaha dengan baik,” katanya.

Ritahayati menambahkan, pihaknya secara konsisten mengedukasi masyarakat tentang izin usaha, baik yang berisiko maupun tanpa risiko. “Hal ini untuk menghindari kesan bahwa pengurusan perizinan usaha dianggap rumit dan membingungkan,” ujarnya.

Diakuinya, selama ini banyak pelaku usaha menganggap proses pengurusan izin sepertinya berbelit-belit. “Tapi kalau sudah tahu, bisa langsung fokus kepada pihak yang ingin dituju, setelah melengkapi syarat yang dibutuhkan,” kata Rita Hayati.
Dalam berbagai sosialisasi, DPMPTSP Bireuen memberikan informasi dan pemahaman kepada pelaku usaha tentang kewajiban dan ketentuan penanaman modal, serta memberikan kemudahan dalam perizinan usaha. “Langkah-langkah ini kita harapkan akan mendorong peningkatan realisasi investasi di Kabupaten Bireuen,” katanya.

Ritahayati juga menegaskan kepada pelaku usaha apabila ada oknum-oknum yang melakukan pungli saat mengurus izin usaha, silahkan melapor langsung kepada dirinya. “Begitu juga dengan pelaku usaha yang belum mendapatkan legalitas usahanya, silahkan mengurusnya. Jangan sampai disidak dulu, baru mengurus izin usahanya,” imbuhnya.[]

Sumber : https://habadaily.com/2023/11/29/dpmptsp-bireuen-sosialisasikan-oss-rba-di-kecamatan-jangka/?page=1