Artikel, Pengumuman
SURAT EDARAN
NOMOR:970/360/ 2021
TENTANG
PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG LOKASI BAGI PELAKU USAHA YANG
MELAKUKAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN DI KABUPATEN BIREUEN

Sehubungan dengan kewajiban pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPVP) dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh Wajib Pajak yang aktif menjalankan kegiatan usaha, dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Peraturan Gubemur Aceh nomor 61 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Aceh mengatur bahwa:

a. Pasal 2 ayat (1)
Pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan atau profesi di Aceh, Wajib memiliki NPWP yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat.
b. Pasal 2 ayat (2)
Pelaku usaha dan/atau pekerjaan profesi dan pemenang lelang pelaksana pengadaan barang dan jasa yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Aceh, dan yang memiliki NPWP domisili di luar Aceh, wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Cabang di tempat kegiatan yang bersangkutan.

2. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, menegaskan bahwa :

a. Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberlkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
b. Waijib Pajak wajib melaporkan usahanya pada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerlanya meliputi tempat tinggal atau tempat keglatan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dlikukuhkan sebagal Pengusaha Kena Pajak.
c. Terhadap Wallb Pajak yang memllIkl keglatan usaha di beberapa tempat, selain diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yang wllayah kerjanya meliputi tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi masing-masing tempat keglatan usaha Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP cabang pada setiap tempat kegiatan usaha.

3. Berdasarkan hal-hal yang telah disebutkan di atas, dapat disampaikan sebagai berikut:

a. Pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan atau profesi di Kabupaten Bireuen, wajib memilki NPWP yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bireuen.
b. Pelaku usaha dan/atau pekerjaan atau profesi dan pemenang lelang pelaksana pengadaan barang dan jasa yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Kabupaten Bireuen dan yang memliki NPWP domisili di luar Kabupaten Bireuen, wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Cabang di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bireuen.
C. Setiap Bendahara Pengeluaran di setiap Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Bireuen untuk memastikan pengadministrasian pemotongan, penyetoran pajak-pajak pusat dari rekanan dan pemenang lelang pekerjaan yang dananya bersumber dari APBK dengan menggunakan NPWP Pusat atau NPWP Cabang dari rekanan atau pemenang lelang yang terdaftar di KPP Pratama Bireuen

Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya,
terimakasih.

BUPATI BIREUEN
H. MUZAKKAR A. GANI, S.H., M.Si

0

Open chat
1
Assalamualaikum!
Assalamualaikum, Saya ingin bertanya tentang layanan Perizinan?