Artikel
Sedekah merupakan kata yang sangat familiar di kalangan umat Islam. Sedekah diambil dari kata bahasa Arab yaitu “shadaqah”, berasal dari kata sidq (sidiq) yang berarti “kebenaran”. Menurut peraturan BAZNAS No.2 tahun 2016, sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

Sedekah merupakan amalan yang dicintai Allah SWT. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya ayat Al-Qur’an yang menyebutkan tentang sedekah, salah satunya dalam surat Al-Baqarah ayat 271,
“Jika kamu menampakkan sedekah (mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Baqarah: 271).

Keutamaan Sedekah

1. Sedekah Tidak Mengurangi Harta
“Sedekah adalah ibadah yang tidak akan mengurangi harta, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda untuk mengingatkan kita dalam sebuah riwayat Muslim, “sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim).  Mengapa sedekah tidak akan mengurangi harta? Karena meskipun secara tersurat harta terlihat berkurang, namun kekurangan tersebut akan ditutup dengan pahala di sisi Allah SWT dan akan terus bertambah kelipatannya menjadi lebih banyak. Hal ini merupakan janji Allah yang termaktub dalam surat Saba “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezeki sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39).

Baca Juga : DPMPTSP Kab Bireuen Lakukan Pembinaan dan Penertiban Perizinan Berusaha

2. Sedekah Menghapus Dosa
Sebagai makhluk Allah SWT yang tak luput dari dosa, umat Islam senantiasa diberikan berbagai keistimewaan agar berkesempatan untuk bertaubat dan menghapus dosa-dosanya dengan cara yang yang diridhai oleh Nya. Salah satunya dengan sedekah.

Sedekah merupakan ibadah yang istimewa, ia dapat memudahkan kita dalam menghapus dosa-dosa. Rasulullah SAW pernah bersabda “Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api. (HR. At-Tirmidzi).

Baca Juga : Khutbah Jumat: Hikmah dan Berkah Bulan Ramadhan

3. Sedekah Melipatgandakan Pahala
Sedekah memberikan banyak keistimewaan kepada pelakunya, salah satu diantaranya adalah Allah SWT akan memberikan pahala yang banyak untuk orang yang bersedekah. Allah SWT berfiman,
“Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat-gandakan (ganjarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (Qs. Al Hadid: 18)

Itulah beberapa keistimewaan sedekah. Begitu banyak nikmat Allah dalam bersedekah, semoga kita termasuk ke dalam orang orang yang diringankan dalam melakukan ibadah istimewa ini. Aamiin.

Sumber: https://baznas.go.id/
1

Artikel, Pengumuman
SURAT EDARAN
NOMOR:970/360/ 2021
TENTANG
PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG LOKASI BAGI PELAKU USAHA YANG
MELAKUKAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN DI KABUPATEN BIREUEN

Sehubungan dengan kewajiban pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPVP) dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh Wajib Pajak yang aktif menjalankan kegiatan usaha, dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Peraturan Gubemur Aceh nomor 61 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Aceh mengatur bahwa:

a. Pasal 2 ayat (1)
Pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan atau profesi di Aceh, Wajib memiliki NPWP yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat.
b. Pasal 2 ayat (2)
Pelaku usaha dan/atau pekerjaan profesi dan pemenang lelang pelaksana pengadaan barang dan jasa yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Aceh, dan yang memiliki NPWP domisili di luar Aceh, wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Cabang di tempat kegiatan yang bersangkutan.

2. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, menegaskan bahwa :

a. Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberlkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
b. Waijib Pajak wajib melaporkan usahanya pada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerlanya meliputi tempat tinggal atau tempat keglatan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dlikukuhkan sebagal Pengusaha Kena Pajak.
c. Terhadap Wallb Pajak yang memllIkl keglatan usaha di beberapa tempat, selain diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yang wllayah kerjanya meliputi tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi masing-masing tempat keglatan usaha Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP cabang pada setiap tempat kegiatan usaha.

3. Berdasarkan hal-hal yang telah disebutkan di atas, dapat disampaikan sebagai berikut:

a. Pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan atau profesi di Kabupaten Bireuen, wajib memilki NPWP yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bireuen.
b. Pelaku usaha dan/atau pekerjaan atau profesi dan pemenang lelang pelaksana pengadaan barang dan jasa yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Kabupaten Bireuen dan yang memliki NPWP domisili di luar Kabupaten Bireuen, wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Cabang di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bireuen.
C. Setiap Bendahara Pengeluaran di setiap Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Bireuen untuk memastikan pengadministrasian pemotongan, penyetoran pajak-pajak pusat dari rekanan dan pemenang lelang pekerjaan yang dananya bersumber dari APBK dengan menggunakan NPWP Pusat atau NPWP Cabang dari rekanan atau pemenang lelang yang terdaftar di KPP Pratama Bireuen

Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya,
terimakasih.

BUPATI BIREUEN
H. MUZAKKAR A. GANI, S.H., M.Si

0

Artikel
Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Penananan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bireuen dalam kurun waktu lebih kurang tiga bulan ini terhitung sejak Januari 2021, telah melakukan beberapa kebijakan terkait pelaksanaan perizinan berusaha.

Adapun kebijakan tersebut antara lain pembinaan, pemantauan dan penertiban perizinan terhadap bidang usaha Toserba/swalayan, penyelenggaraan reklame dan sosialisasi penyesuaian perizinan Rumah Sakit sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Kegiatan ini melibatkan lintas organisasi perangkat daerah diantaranya Dinas DPMPTSP, Dinas Perindagkop UKM, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, DLHK, Dinas Kominsa dan Satpol PP.

Pada saat dilakukan peninjauan terhadap perizinan berusaha Toserba/swalayan yang beroperasi dalam wilayah Kabupaten Bireuen semua Toserba/swalayan ditemukan masih banyak yang belum memenuhi komitmen perizinan Berusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Secara Elektronik. Sehingga Tim memberikan edukasi agar pelaku usaha dimaksud dapat segera mengurus komitmen perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan tersebut sehingga izin usahanya dapat berlaku efektif.

Beberapa pelaku usaha teserbut dimaksud saat ditanyakan mengapa tidak melakukan pemenuhan komitmen mengatakan bahwa hal tersebut disebabkan ketidaktahuan mereka mengingat dengan telah terbitnya NIB menurut pandangan mereka proses perizinan sudah selesai. Padahal masih ada satu tahapan lagi yaitu pemenuhan komitmen perizinan berusaha yang melibatkan tim teknis perizinan kabupaten.

Sementara itu, berkaitan dengan penertiban Baliho dan papan penyelenggaraan reklame yang berdiri diruas ruas jalan dalam kecamatan kota juang kabupaten Bireuen, tim memperoleh beberapa rangka bangunan tersebut perlu diperbaiki karena ada bagian yang sudah tidak layak. Bahkan salah satu rangka bangunan reklame tersebut sdh diperintahkan untuk dibongkar karena dinilai kondisinya sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan raya.

Hasil pengamatan tim, bahwa rangka bangunan tersebut sudah dalam kondisi keropos dan tidak layak digunakan sebagai media penyelenggaraan reklame. Tindakan pembongkaran bangunan reklame ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan dan Surat Kepala Balai Jalan Nasional Aceh Nomor: HM.05.01-Bb1/2990 perihal Penertiban Media Informasi (Rekalame) pada Ruas jalan Nasional.

Dalam kesempatan itu Kepala DPMPTSP Kabupaten Bireuen, Bob Mizwar, SSTP, M.Si menyampaikan pesan agar para pelaku usaha dapat memenuhi semua ketentuan perizinan berusaha, baik terkait Nomor Induk Berusaha, pemenuhan komitmen berusaha dan tentu saja membayar pajak dan atau retribusi sesuai dengan jenis usaha dan ketentuan yang berlaku.

Kita ingin ciptakan kondisi yang tertib dan nyaman, meningkatkan keindahan wajah kota sekaligus memaksimalkan pendapatan asli daerah.

1