Foto Galeri

Kepala DPMPTSP Bireuen menjadi Narasumber di kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal Tahun 2025


Bireuen – Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Bireuen mengadakan kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal tahun 2025 pada 11 September 2025 di Aula Wisma Bireuen Jaya. Kegiatan ini dihadiri pelaku usaha yang ingin mengetahui bagaimana memperoleh sertifikat halal.

 

Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ibu Ir. Ritahayati, S.T, menjadi salah satu narasumber menjelaskan tentang Peraturan Pemerintah no 28 tahun 2025 dimana setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.  Ibu Ir. Ritahayati, S.T menjelaskan proses dan syarat apa saja agar pelaku usaha bisa memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

 

Selain Ibu Ir. Ritahayati, S.T , kegiatan ini juga dihadiri oleh narasumber lainnya, yaitu Pak Azhar dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang menyampaikan mengenai Merk, serta Ibu Syahrati dari Kementerian Agama (Kemenag) yang menyampaikan mengenai Sosialisasi Kewajiban Sertifikasi Halal bagi UMKM .

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya sertifikasi produk halal, serta memberikan informasi tentang proses dan manfaatnya. “Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan pelaku usaha di kabupaten Bireuen mempunyai kesadaran untuk mengurus sertifikat halal dan diberikan batas waktu sampai dengan Oktober 2026” tutup Ibu Ir. Ritahayati, S.T.

Author


Avatar