Artikel

Zona Pemasangan Reklame di Wilayah Kabupaten Bireuen

Berdasarkan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 26 Tahun 2020
  • Lokasi pemasangan reklame terbagi atas:
a. zona terkendali;dan
b. zona pengembangan.

  • Zona terkendali adalah batasan-batasan  wilayah  tertentu  sesuai  dengan  pemanfaatan  wilayah yang dapat digunakan untuk pemasangan reklame, antara lain :
  •  
a. Jalan Sultan Malikussaleh;
b. Jalan Sultan Iskandar Muda;
c. Jalan Kolonel Husen Yusuf;
d. Jalan T. Umar Johan Pahlawan;
e. Jalan Tengku Chik Ditiro;
f. Jalan Pasar Ikan Kota Bireuen;
g. Jalan Panglima Polem;
h. Jalan T. Nyak Arief; dan
i. Jalan Cut Nyak Dhien.

  • Zona Pengembangan adalah batasan-batasan wilayah pengembangan untuk pemanfaatan pemasangan reklame, antar lain :
  •  
a. Kecamatan Gandapura;
b. Kecamatan Kutablang;
c. Kecamatan Peusangan;
d. Kecamatan Jeumpa;
e. Kecamatan Peulimbang;
f. Kecamatan Peudada;
g. Kecamatan Jeunieb;
h. Kecamatan Pandrah; dan
i. Kecamatan Samalanga.

  • Titik-titik lokasi pemasangan reklame dimaksud ditempatkan di:
  •  
a. bahu jalan, antara lain Rumija dan Rumaja;
b. trotoar, khusus untuk lebar trotoar diatas 1,5 meter;
c. median jalan pada tempattempat yang telah disediakan;
d. jembatan penyeberangan orang (dengan perjanjian khusus);
e. halte bus (dengan perjanjian khusus); dan
f. tempat lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah.

LARANGAN PEMASANGAN REKLAME
(Berdasarkan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 26 Tahun 2020)
Penyelenggara dilarang menempatkan reklame pada :
  1. Persil-persil kantor milik Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
  2. Tempat/sarana pendidikan, tempat  ibadah  dan  sarana kesehatan (Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik);
  3. Persil (tanah atau bangunan) yang tidak dikuasai atau dimilik oleh penyelenggara reklame tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang menguasai atau  memiliki persil (tanah atau   bangunan) yang bersangkutan;
  4. Di Taman Kota, Radius Pendopo dan sektor tugu/bundaran kota.
  5. Diatas saluran sungai, jembatan, tebing sungai/tanggul sungai;
  6. Dilapangan Olahraga terbuka (terkecuali ada perjanjian khusus);
  7. Dipersil atau   halaman   gedung   atau   bangunan   milik  instansi Pemerintah;
  8. Jenis tiang  yang  sebagian  atau  seluruh  papan  reklamenya    berada diatas jalan;
  9. Tiang-tiang listrik,   telepon   atau   penerangan   jalan   umum,   pada pohon,pagar taman dan pagar pembatas jalan; tiang rambu lalu lintas dan APILL;
  10. Jalur hijau (kecuali dipasang pada panggung reklame);
  11. Tembok-tembok, pagar, pohon, tiang listrik, tiang telepon, tiang rambu lalu lintas, dan sejenisnya; dan Tempat yang titik lokasinya pada daerah milik jalan.