Artikel
Baru Satu RS di Bireuen Kantongi IMRS Sesuai Peraturan Menkes 2020

Kepala DPMPTSP Bireuen, Jumat (9/4/2021) menyerahkan surat Izin Mendirikan Rumah Sakit (IMRS) kepada ketua Yayasan Lamkaruna selaku penanggungjawab RS Avicenna, Bireuen.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
BIREUEN – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen, Bob Miswar SSTP MSi, Jumat (9/4/2021) menyerahkan surat Izin Mendirikan Rumah Sakit (IMRS) untuk RS Avicenna yang berlokasi di Desa Lhok Awe Teungoh, Kota Juang.
Penyerahan SK tersebut kata Bob Miswar merupakan perdana di Bireuen diterima langsung ketua Yayasan Lamkaruna, dr Faisal SpOG didampingi Direktur RS Avicenna dr Muchrizal.
Sedangkan beberapa rumah sakit lainnya belum mengantongi izin sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 3 tahun 2020.
Baca juga: Dinas Penanaman Modal Bireuen Segera Tertibkan Baliho, Papan Reklame Tanpa Izin
Bob Miswar menjelaskan, dalam Permenkes baru tahun 2020, setiap rumah sakit diharuskan mengantongi IMRS, sedangkan bangunan tentunya harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dikeluarkan IMRS kepada rumah sakit, kata Bob Miswar, setelah pihak rumah sakit memenuhi persyaratan yang diharuskan.
Persyaratan harus sesuai dengan Permenkes tahun 2020 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit sebagaimana dicantumkan dalam pasal 27, pasal 31 dan pasal 32 peraturan tersebut.
Selain itu juga persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Bob Miswar menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk dikeluarkan IMRS antara lain feasibility studi, detail engineering design, master plan dan pemenuhan pelayanan alat kesehatan.
Bob Miswar yang didampingi Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Mulyadi SP MSM menambahkan, di Bireuen saat ini terdapat tujuh rumah sakit, dari tujuh rumah sakit baru satu dikeluarkan IMRS, sedangkan enam lainnya belum ada IMRS.
Baca juga: Tingkatkan Kualitas Perizinan, DPMPTSP Kabupaten Bireuen Ciptakan Sejumlah Inovasi
“RS Avicenna sudah memenuhi segala persyaratan izin dimaksud maka dikeluarkan izin,” ujar Bob Miswar.
Diharapkan kepada enam rumah sakit lainnya yang beroperasional di Bireuen untuk segera memenuhi komitmen IMRS sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk dikeluarkan IMRS.
Ditambahkan, rumah sakit tipe C dan D, IMRS dikeluarkan di tingkat kabupaten, sedangkan rumah sakit
tipe B dan A untuk IMRS dikeluarkan di Jakarta.
Disebutkan, Permenkes dikeluarkan tahun 2020 lalu dan dapat disebutkan masih dalam sosialisasi, dalam waktu dekat tim DPMPTSP akan melakukan pengecekan, penertiban terhadap semua perizinan yang ada di Bireuen
termasuk ada tidaknya IMRS bagi rumah sakit.
Menjawab Serambinews.com, andainya RS belum mengantongi IMRS boleh beroperasi, Bob Miswar mengatakan, Permenkes dikeluarkan tahun 2020, pengelola rumah sakit diberi waktu selama dua tahun ke depan untuk segera mengurus IMRS, setelah dua tahun nantinya juga belum mengantongi IMRS
kemungkinan ada sanksinya.
“Rumah sakit diharuskan mengurus IMRS dalam waktu dua tahun sejak Permenkes dikeluarkan,” ujarnya.
Tim katanya akan melakukan pengecekan, penertiban terhadap apotek, usaha perdagangan, izin industry, izin café, warung kopi termasuk baliho atau reklame yang dipasang di Bireuen.
Baca juga: LANGKAH PERIZINAN BERUSAHA NON PERSEORANGAN PADA ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS)
Ketua Yayasan Lamkaruna, dr Faizal SpOg yang didampingi Direktur RS Avicenna, dr Muchrizal kepada Serambinews.com mengatakan, dalam Permenkes baru setiap rumah sakit harus mengantongi IMRS, maka manajemen segera melengkapi persyaratan.
Kemudian tim turun melakukan verifikasi ke rumah sakit dan akhirnya dikeluarkan IMRS.
Disebutkan, adanya IMRS tentunya menjadi kewajiban bagi rumah sakit untuk meningkatkan fasilitas, meningkatkan pelayanan.
Pelayanan memuaskan bagi pasien yang berobat tentunya memperkecil keluhan atau komplain dari pasien atau keluarga pasien.
Dalam IMRS tersebut selain mengharuskan rumah sakit memenuhi berbagai persyaratan juga ada ketentuan mengikat untuk peningkatan kualitas pelayanan.
Direktur RS Avicenna, dr Muchrizal mengatakan, RS Avicenna tipe D terdapat 98 tempat tidur, jumlah dokter seluruhnya mencapai 33 orang dan tenaga medis dan non medis seluruhnya 211 orang. (*)
Penulis: Yusmandin Idris
Editor: Muhammad Hadi
Sumber: Serambi Indonesia



