Pengumuman

PENERBITAN SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA DI DAERAH KABUPATEN BIREUEN

SURAT EDARAN
NOMOR 05 TAHUN 2021
TENTANG
PENERBITAN SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA DI DAERAH

1. Latar Belakang
Berdasarkan informasi dan pengamatan di lapangan, hampir seluruh Penerima Waralaba yang berasal dari Waralaba dalam negeri dan Penerima Waralaba Lanjutan baik yang berasal dari Waralaba dalam negeri maupun luar neger, disinyalir belum melengkapi legalitas kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan LampiranI Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko (PP 5/2021) dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag 71/2019) bahwa:
  • setiap Pemberi Waralaba, Penerima Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW):
  • permohonan STPW Penerima Waralaba yang berasal dari Waralaba dalam negeri dan STPW Penerima Waralaba Lanjutan baik yang berasal dari Waralaba dalam negeri maupun luar negeri diproses oleh Dinas yang membidangi Perdagangan atau Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia. Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, proses STPW dilakukan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu di
Provinsi DKI Jakarta.

2. Maksud dan Tujuan
Penerbitan STPW merupakan legalitas usaha dalam menjalankan kegiatan usaha waralaba di Indonesia. Kepemilikan legalitas usaha akan menciptakan tertib usaha dan iklim usaha yang kondusif dalam penyelenggaraan waralaba di dalam negeri.

3. Ruang Lingkup
– Permohonan STPW dimaksud diajukan melalui OsS, dan agar STPW berlaku efektif maka pemohon harus melakukan pemenuhan komitmen dengan mengunggah Perjanjian Waralaba dan Prospektus Penawaran Waralaba melalui portal perizinan di daerah yang terintegasi dengan OSS.
– Verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran dokumen pemenuhan komitmen (Perjanjian Waralaba dan Prospektus Penawaran Waralaba) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja.
– Sesuai dengan Lampiran II PP 5/2021 dan Lampiran ll Permendag 71/2019, verifikator melakukan penilaian sebagai berikut:

1. Perjanjian Waralaba telah memuat materi atau klausul sebagai berikut
a. Nama dan alamat para pihak;
b. Jenis Hak Kekayaan Intelektual;
c. Kegiatan usaha yang diwaralabakan;
d. Hak dan kewajiban para pihak;
e. Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan oleh Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan;
f.  Wilayah usaha;
g. Jangka Waktu Perjanjian Waralaba;
h. Tata cara pembayaran imbalan;
i. Kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris;
j. Penyelesaian sengketa;
k. Tata cara perpanjangan dan pengakhiran Perjanjian Waralaba;
l. Jaminan dari Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan untuk tetap menjalankan kewajibannya kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan sesuai dengan isi Perjanjian Waralaba hingga jangka waktu Perjanjian Waralaba berakhir; dan
m. Jumlah gerailtempat usaha yang akan dikelola oleh Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan dalam jangka waktu Perjanjian Waralaba.
2. Kesesuaian informasi yang tercantum dalam Perjanjian Waralaba dengan Prospektus Penawaran Waralaba.

4. Dasar
– Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba
– Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
– Perizinan Berbasis Resiko
– Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba

5. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan dan kerja sama Saudara untuk dapat menugaskan Kepala Dinas yang membidangi Perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu di wilayah setempat, agar dapat memproses pemenuhan komitmen bagi STPW Penerima Waralaba yang berasal dari Waralaba dalam negeri dan STPW Penerimma Waralaba Lanjutan baik yang berasal dari Waralaba dalam negeri maupun luar negeri seingga STPW tersebut dapat berlaku efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian, atas perhatian Saudara, kami sampaikan terima kasih.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2021
Direktur Jenderal 
Perdagangan Dalam Negeri,

Syailendra

Tembusan:
1. Menteri Perdagangan (sebagai laporan);
2. Wakil Menteri Perdagangan;
3. Sekretaris Jenderal Kemendag;
4. Inspektur Jenderal Kemendag;
5. Kepala Dinas yang membidangi Perdagangan di seluruh wilayah Indonesia,
6. Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu di seluruh wilayah Indonesia.

Download (PDF, 1.49MB)



STANDAR PELAYANAN BIDANG PERDAGANGAN
PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BIREUEN

SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA
Persyaratan Pelayanan
1Mengisi formulir Pemohonan yang disediakan dengan bermaterai cukup;
2Surat Kuasa Apabila dikuasakan & surat pernyataan bermaterai cukup;
3Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan melampirkan Print Out OSS;  
4Fotokopi KTP  Pemohon;
5Fotokopi KTP Penanggung jawab;
7Pas photo warna layar merah ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar;
8Fotokopi NPWP Direksi & Pemegang Saham;
9Fotokopi NPWP Perusahaan;
10Fotokopi Konfirmasi Status Wajib Pajak;
11Fotokopi tanda bukti lunas PBB;
12Tanda Bukti keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
13Fotokopi surat perjanjian pemakaian atau penguasaan gudang (bagi penyewa);
14Uraian jenis dan volume barang yang disimpan;
15Rencana masuk dan keluar barang dari gudang;
16Permohonan yang tidak disampaikan secara langsung oleh pemohon, harus dilampiri surat kuasa bermaterai cukup;
17Rencana masuk dan keluar barang dari gudang.

Sistem mekanisme dan Prosedur
1Pemohon menyerahkan berkas/dokumen permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba  kepada petugas Front Office. 
2Front Office menerima berkas/dokumen  permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba  yang telah lengkap diregistrasi dan dilekatkan lembar checklist untuk disampaikan pada Kepala Dinas, apabila belum lengkap dikembalikan kepada pemohon.
3Berkas/dokumen permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba lengkap diterima oleh Kepala Dinas untuk disposisi kepada Kepala Bidang.
4Back Office pengagenda mengantarkan berkas/dokumen yang telah didisposisi ke Kepala Bidang.
5Kepala Bidang  menerima berkas/dokumen permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba  yang telah didisposisi untuk selanjutnya didisposisi ke Kepala Seksi untuk memproses izin.
6Kepala Seksi menerima berkas/dokumen permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba untuk pembuatan draft Surat Tanda Pendaftaran Waralaba  oleh operator. 
7Back Office bagian Operator menerima berkas/dokumen permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba untuk membuat draft Izin dan menyerahkan kembali kepada Kepala Seksi.
8Draft Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, diverifikasi oleh Kepala Seksi, diparaf untuk selanjutnya diserahkan kepada Kepala Bidang.
9Kepala Bidang  melakukan verifikasi draft Surat Tanda Pendaftaran Waralaba  dan paraf, selanjutnya diserahkan kepada Kepala Dinas.
10Kepala Dinas menerima berkas/dokumen dan draft Surat Tanda Pendaftaran Waralaba  untuk kemudian menandatangan surat izin kemudian dijemput oleh Back Office pengagenda.
11Back Office pengagenda  mengantarkannya ke Staf Pengambilan Izin.
12Staf DPMPTSP menerima berkas/dokumen Surat Tanda Pendaftaran Waralaba  yang sudah ditandatangan kepala Dinas  untuk dicatat dalam buku agenda perizinan. Berkas/dokumen yang sudah diberikan izin diarsipkan. Kemudian Izin yang sudah diagendakan/penomoran distempel kemudian diserahkan ke Front Office.
13Front Office menerima Dokumen Perizinan yang sudah dimasukkan dalam amplop untuk diberikan kepada pemohon.
14Pemohon menerima Surat Tanda Pendaftaran Waralaba. 

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui 
Telepon        0644-7042222
Fax                0644-324287, 21253
Email            dpmptspbireuenkab@gmail.com
WhatsApp    08116700046