Artikel
DPMPTSP Bireuen Dampingi Penyampaian LKPM Bagi Pelaku Usaha
Meningkatkan DPMPTSP Bireuen Dampingi Penyampaian LKPM Bagi Pelaku Usaha inventasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bireuen
BIREUEN – Meningkatkan DPMPTSP Bireuen Dampingi Penyampaian LKPM Bagi Pelaku Usaha inventasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bireuen, melakukan pendampingan bagi pelaku usaha, terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Laporan itu wajib dilakukan bagi setiap pelaku usaha, sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal dan peraturan kepala BKPM RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
Hal tersebut disampaikan Kadis PMPTSP Bireuen, Bob Miswar SSTP MSi kepada Acehsatu.Com, Jumat (22/01/2021) pagi.
Dijelaskan juga, pada periode pelaporan LKPM triwulan IV tahun 2020, pelaku usaha menyampaikan LKPM secara online 21 perusahaan dan secara manual 1 perusahaan.
Laporan itu wajib dilakukan bagi setiap pelaku usaha, sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal dan peraturan kepala BKPM RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
Hal tersebut disampaikan Kadis PMPTSP Bireuen, Bob Miswar SSTP MSi kepada Acehsatu.Com, Jumat (22/01/2021) pagi.
Dijelaskan juga, pada periode pelaporan LKPM triwulan IV tahun 2020, pelaku usaha menyampaikan LKPM secara online 21 perusahaan dan secara manual 1 perusahaan.
“Sedangkan periode pelaporan kali ini pelaku usaha yang melakukan kewajiban menyampaikan LKPM paling banyak disampaikan oleh pelaku usaha bergerak di bidang usaha perdagangan,” jelasnya.
Disampaikan juga, rendahnya kesadaran pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM disebabkan beberapa faktor yaitu karena kurangnya pemahaman pelaku usaha, juga kurangnya sosialisasi.
Juga ketakutan pelaku usaha terhadap keterkaitan LKPM dengan pajak yang harus dibayar serta ketidaktahuan pelaku usaha akan sanksi administratif apabila tidak memenuhi kewajibannya.
Dengan melaporkan LKPM berarti pelaku usaha ikut berperan dalam pertumbuhan investasi.
“LKPM bukan hanya sekedar data, namun potret investasi di Indonesia mengenai potensi, hambatan, kebijakan apa yang harus diambil oleh pemerintah,” jelas Bob Miswar.
Dikatakan juga bahwa, DPMPTSP sebagai organisasi perangkat daerah diberikan mandat untuk menyelenggarakan urusan Pemda di bidang penanaman modal yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
Melalui bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan informasi penanaman modal terus berupaya untuk memberi informasi kepada pelaku usaha tentang kewajibannya menyampaikan LKPM dan memberikan pendampingan terhadap pelaku usaha di Bireuen.in
Dengan melakukan kegiatan pemantauan, pengawasan dan pembinaan meskipun dengan segala keterbatasan.
Diharapkan kesadaran pelaku usaha atas kewajiban menyampaikan LKPM, semakin meningkat dan pertumbuhan investasi di Bireuen juga semakin bertambah. (*)
Sumber: https://acehsatu.com/dpmptsp-bireuen-dampingi-penyampaian-lkpm-bagi-pelaku-usaha/
Sumber: https://acehsatu.com/dpmptsp-bireuen-dampingi-penyampaian-lkpm-bagi-pelaku-usaha/
