Artikel
Zona Pemasangan Reklame di Wilayah Kabupaten Bireuen
Berdasarkan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 26 Tahun 2020
- Lokasi pemasangan reklame terbagi atas:
b. zona pengembangan.
- Zona terkendali adalah batasan-batasan wilayah tertentu sesuai dengan pemanfaatan wilayah yang dapat digunakan untuk pemasangan reklame, antara lain :
b. Jalan Sultan Iskandar Muda;
c. Jalan Kolonel Husen Yusuf;
d. Jalan T. Umar Johan Pahlawan;
e. Jalan Tengku Chik Ditiro;
f. Jalan Pasar Ikan Kota Bireuen;
g. Jalan Panglima Polem;
h. Jalan T. Nyak Arief; dan
i. Jalan Cut Nyak Dhien.
- Zona Pengembangan adalah batasan-batasan wilayah pengembangan untuk pemanfaatan pemasangan reklame, antar lain :
b. Kecamatan Kutablang;
c. Kecamatan Peusangan;
d. Kecamatan Jeumpa;
e. Kecamatan Peulimbang;
f. Kecamatan Peudada;
g. Kecamatan Jeunieb;
h. Kecamatan Pandrah; dan
i. Kecamatan Samalanga.
- Titik-titik lokasi pemasangan reklame dimaksud ditempatkan di:
b. trotoar, khusus untuk lebar trotoar diatas 1,5 meter;
c. median jalan pada tempattempat yang telah disediakan;
d. jembatan penyeberangan orang (dengan perjanjian khusus);
e. halte bus (dengan perjanjian khusus); dan
f. tempat lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah.
LARANGAN PEMASANGAN REKLAME
(Berdasarkan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 26 Tahun 2020)
Penyelenggara dilarang menempatkan reklame pada :
- Persil-persil kantor milik Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
- Tempat/sarana pendidikan, tempat ibadah dan sarana kesehatan (Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik);
- Persil (tanah atau bangunan) yang tidak dikuasai atau dimilik oleh penyelenggara reklame tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang menguasai atau memiliki persil (tanah atau bangunan) yang bersangkutan;
- Di Taman Kota, Radius Pendopo dan sektor tugu/bundaran kota.
- Diatas saluran sungai, jembatan, tebing sungai/tanggul sungai;
- Dilapangan Olahraga terbuka (terkecuali ada perjanjian khusus);
- Dipersil atau halaman gedung atau bangunan milik instansi Pemerintah;
- Jenis tiang yang sebagian atau seluruh papan reklamenya berada diatas jalan;
- Tiang-tiang listrik, telepon atau penerangan jalan umum, pada pohon,pagar taman dan pagar pembatas jalan; tiang rambu lalu lintas dan APILL;
- Jalur hijau (kecuali dipasang pada panggung reklame);
- Tembok-tembok, pagar, pohon, tiang listrik, tiang telepon, tiang rambu lalu lintas, dan sejenisnya; dan Tempat yang titik lokasinya pada daerah milik jalan.


