Artikel
SERAMBINEWS.COM – Bagi masyarakat serta pelaku usaha di Bireuen yang ingin memperoleh atau mendapatkan berbagai izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen tetap dilayani dan diproses, hanya caranya berbeda untuk membantu warga dan langkah pencegahan virus corona.
Kepala DPMPTSP Bireuen, Bob Miswar SSTP MSi kepada Serambinews.com, Sabtu (04/04/2020) mengatakan, bagi pelaku usaha atau masyarakat dilayani dengan sistim dalam jaringan (daring) sebagai upaya melayani masyarakat ditengah-tengah langkah pencegahan virus corona.
Penerapan sistem daring juga untuk menjamin terlaksananya pelayanan bagi masyarakat serta pelaku usaha di Bireuen dan kegiatan usaha tetap lancar.
Dijelaskan, DPMPTSP sejak beberapa waktu lalu telah mengeluarkan edaran tentang sistim pelayanan yang diberikan yaitu pelayanan perizinan dan non perizinan dilayani dengan pola mengurangi tatap muka, sehingga pelaku usaha dapat memanfaatkan sistem perizinan terpadu dalam jaringan (daring).
Langkahnya, dokumen persyaratan dapat diperoleh atau disampaikan melalui format PDF melalui WA atau email kepada petugas yang ditunjuk, kemudian menyampaikan berkas kelengkapan persyaratan (hard copy) secara lengkap sesuai persyaratan kepada petugas pada saat mengambil produk surat perizinan.
Bagi masyarakat atau pelaku usaha dapat mencatat nomor WA yang tercantum pada pengumuman, menyangkut penyampaikan dilakukan melalui surat elektronik (email) melalui email ptsp.bireuen@gmail.com.
Menyangkut alur pelayanan kata Bob Miswar dapat dilakukan antara lain masyarakat atau pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat melakukan melalui Online Single Submissian (OSS).
Kemudian mempersiapkan dokumen dalam format PDF sesuai dengan izin yang diurus. Setelah itu, PDF dokumen dari masyarakat atau pelaku usaha dikirim melalui WA atau email ke dinas dan petugas front office DPMPTSP, FO mendelivery dokumen ke tim teknis.
Baca Juga : DPMPTSP Bireuen Layani Perizinan Sistem Daring
“Apabila berkas lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka diajukan untuk penandatanganan izin oleh kepala dinas,” ujarnya.
Terakhir masyarakat atau pelaku usaha akan diberitahukan dimana izin yang sedang diurus sudah selesai, dokumen asli dapat dibawa saat pengambilan izin dimaksud.
Berbagai informasi kurang jelas dapat ditanyakan pada petugas di kantor, sistim pelayanan terbatas daring berlaku sejak April sampai 29 Mei mendatang dan akan dievaluasi kembali serta mempedomani kebijakan pemerintah, ujarnya.(*)
Sumber : https://aceh.tribunnews.com/2020/04/04/pelayanan-perizinan-di-dpmptsp-bireuen-berlakukan-sistem-daring
