Lhokseumawe, Jamkesnews – Penerapan physical Distancing atau pembatasan jarak bukanlah halangan untuk Kejaksaan Negeri Bireuen dan BPJS Kesehatan untuk melaksanakan Forum Koordinasi Pengawasan Dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Kabupaten Bireuen pada Rabu (22/04), melalui vCdeo Conferenece (V-Con). Pelaksanaan forum ini bertujuan untuk melakukan evaluasi pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka peningkatan cakupan kepesertaan, kepatuhan pemberian data (lengkap dan benar) dan pembayaran iuran oleh para pelaku usaha di Kabupaten Bireuen mengingat masih ada beberapa pelaku usaha yang belum menjalankan kewajibannya dalam mengikuti seluruh ketentuan Program JKN-KIS dengan baik.
Dibawah pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, M. Junaedi, melibatkan Dinas Tenaga Kerja serta dinas yang menjalankan fungsi perizinan di wilayah Kabupaten Bireuen. Dalam arahannya, Junaedi menyampaikan dukungan Kejaksaan Negeri untuk membantu dan mengawal agar seluruh ketentuan Program JKN-KIS dijalankan dengan baik di wilayah Kabupaten Bireuen.
“Kita harus lebih mengkonsolidasikan, lebih mengerahkan segala aturan yang ada dan tupoksi kita masing-masing untuk bagaimana mendukung BPJS, artinya bagaimana BPJS bisa berjalan baik dengan didukung oleh kepatuhan para pembayar iuran,” jelas Junaedi.
Lebih lanjut Junaedi juga mengajak seluruh anggota forum untuk kembali mengkaji tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk memaksimalkan perannya dalam penegakan ketentuan Program JKN-KIS.
Disamping itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe, Manna dalam paparannya meminta bantuan dan dukungan seluruh anggota forum untuk mengimbau para pelaku usaha agar selalu mengutamakan hak jaminan sosial kesehatan para pekerja ditengah pandemi Covid-19 ini.
“Kita minta walau bagaimanapun sulitnya keadaan saat ini, hak dasar kesehatan dan hak berobat melalui kepesertaan JKN-KIS seluruh masyarakat tetap terpenuhi, khususnya hak kesehatan masyarakat pekerja agar tidak dikurangi meskipun kini mereka sedang dirumahkan,” terang Manna.
Ia juga meminta dukungan penuh dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perizinan Terpadu serta Pengawas Ketenagakerjaan untuk bersama-sama melakukan upaya peningkatan kepatuhan para pelaku usaha demi keberlangsungan jaminan kesehatan yang berkualitas.
“Kami meminta dukungan dalam hal pendampingan dan pengawasan serta dukungan untuk mengimbau agar seluruh badan usaha patuh untuk memenuhi kewajibannya dalam hal menjamin hak jaminan kesehatan seluruh pekerjanya,” tutup Manna. (pm)