Lihat Video Akses : https://tuxedovation.inovasi.litbang.kemendagri.go.id/detail_inovasi/12072
Latar Belakang
Bahwa untuk memutus mata rantai penularan corona Virus Disease 2019 (covid-19) dilakukan upaya diberbagai aspek kehidupan, baik aspek penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial, maupun ekonomi dan untuk mensinergikan dengan berbagai kebijakan percepatan penanganan covid-19 Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Pedoman yang dituangkan dalam keputusan Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal baru Produktiv dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagi Aparatur sipil Negara di Linngkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Begitu pula halnya bagi daerah, dalam rangka penyelenggaraan PTSP Pemerintah Kabupaten Bireuen telah menetapkan Keputusan Bupati Bireuen Nomor 381 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu satu Pintu diwilayah Kabupaten Bireuen dan Keputusan Bupati Bireuen Nomor 382 Tahun 2020 tentang Layanan Kusus Perizinan dan Non Perizinan Simpel dan Aman Corona Virus Disease 2019 yang ditindaklanjuti dengan lahirnya program inovasi Daerah LAKSAMANA atau “Layanan Khusus Perizinan Simpel dan Aman Corona”.
LAKSAMANA merupakan pelaksanaan pelayanan publik dalam memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat atau pelaku usaha melalui: pelaksanaan pelayanan perizinan dalam jaringan (daring) dengan mengakses website DPMPTSP Kab. Bireuen (www.dpmptsp.bireuenkab.go.id); perpaduan layanan tatap muka, jasa kurir bekerja sama dengan.PT. POS Indonesia dan aplikasi layanan jasa transportasi pengiriman dokumen (Ojek Online Lokal) Juang Jeck serta Teknologi Informatika melalui media sosial.
Tujuan
Program ini bertujuan untuk: menyediakan alternativ pelayanan perizinan agar masyarakat atau pelaku usaha tetap produktif dan aman dari pandemi Virus Covid-19; masyarakat tidak perlu takut berlebihan dalam melakukan aktivitas dengan tetap menerapkan protocol Covid-19; mendorong tumbuhnya usaha masyarakat ditengah pandemi covid 19; memberikan layanan yang mudah, efektif dan efisien kepada pelaku usaha dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.
Manfaat yang diperoleh yakni sebagai berikut: pelayanan perizinan lebih mudah, efektif dan efisien bagi pelaku usaha; terlaksananya protokol kesehatan pencegahan covid-19 dalam pelaksanaan perizinan pada tatanan masa new normal.
