Artikel
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala BKPM RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman modal, setiap pelaku usaha wajib untuk membuat dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada BKPM .
Pada periode pelaporan LKPM Triwulan IV Tahun 2020, pelaku usaha yang menyampaikan LKPM secara daring (online) hanya berjumlah 21 (dua puluh satu) perusahaan dan pelaku usaha yang masih menyampaikan LKPM secara luring (manual) berjumlah 1 (satu) perusahaan. Pada periode pelaporan kali ini pelaku usaha yang melakukan kewajiban menyampaikan LKPM paling banyak disampaikan oleh para pelaku usaha yang bergerak di bidang usaha perdagangan.
Rendahnya kesadaran pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM disebabkan beberapa hal yang antara lain, kurangnya pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban menyampaikan LKPM, masih kurangnya sosialisasi dan ketakutan pelaku usaha terhadap keterkaitan LKPM dengan pajak yang harus dibayar serta ketidaktahuan pelaku usaha akan sanksi administratif apabila tidak memenuhi kewajibannya.
Dengan melaporkan LKPM, pelaku usaha usaha ikut berperan dalam pertumbuhan investasi. LKPM bukan hanya sekedar data, namun merupakan potret investasi di Indonesia mengenai potensi, hambatan dan kebijakan apa yang harus diambil oleh pemerintah, dapat dikatakan pula bahwa LKPM merupakan bentuk komunikasi antara para pelaku usaha dengan pemerintah.
DPMPTSP sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diberikan mandat untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengendalian pelaksanaan penanaman modal, melalui Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal terus berupaya untuk memberikan informasi kepada pelaku usaha tentang kewajibannya menyampaikan LKPM dan memberikan pendampingan terhadap pelaku usaha dalam wilayah Kabupaten Bireuen dengan terus melakukan kegiatan pemantauan, pengawasan dan pembinaan meskipun dengan segala keterbatasan.
Dengan demikian diharapkan kesadaran pelaku usaha atas kewajibannya dalam menyampaikan LKPM akan semakin meningkat dan pertumbuhan investasi dalam wilayah Kabupaten Bireuen juga semakin bertambah.
Oleh : Novi Putri, SE (Kabid Pengendalian Pelaksana Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal)


Oleh : Novi Putri, SE (Kabid Pengendalian Pelaksana Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal)


0
