Artikel, Kegiatan
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bireuen melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha berbasis OSS RBA. FGD yang melibatkan seluruh instansi terkait perizinan itu digelar di Ruang MP-TPTGR Setda Bireuen, Selasa (9/8/2022).

Kepala DPMPTSP Bireuen Ritahayati ST menyebutkan, FGD tersebut bertujuan untuk penyempurnaan Rancangan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha berbasis Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang telah disusun pihaknya. “Penyusunan rancangan standar pelayanan ini dilakukan sesuai petunjuk teknis dengan merujuk regulasi yang ada. Namun perlu menyerap aspirasi langsung dari pihak terkait untuk penyempurnaannya,” katanya.

Karena itu, lanjut Ritahayati, pihaknya mengundang para pihak terkait sebagai peserta FGD tersebut. Antara lain dari unsur pemerintah atau instansi terkait, masyarakat pengguna layanan, praktisi/akademisi, dan unsur media massa. “Masukan-masukan mereka kita rangkum dan diakomodir dalam standar pelayanan yang akan kita terapkan nantinya,” paparnya.



Untuk intasi terkait, masing-masing hadir dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kesehatan, Disperindagkop, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Disnakertrans, Dinas Pertanian, dan dinas terkait lainnya. Sementara dari unsur penggunan layanan, di antaranya hadir perwakilan Jeumpa Hospital dan beberapa pengusaha lokal.

Unsur media massa dihadiri Ketua PWI Bireuen Ariadi B Jangka dan perwakilan AJI Bireuen. Sedangkan dari unsur akademisi hadir Kepala Biro Umum dan Aset Universitas Almuslim (Umuslim) Hakim Muttaqim MEc Dev.

Diskusi yang dibuka Asisten II Setdakab Bireuen Ir M Jafar MM itu juga mengahdirkan pemateri utama dari DPMPTSP Provinsi Aceh. Acara yang dipandu pendamping OSS dari DPMPTSP Bireuen Ricki Yunandar Rousda tersebut berlangsung sehari penuh dan ditutup oleh Asisten III Setdakab Bireuen Dailami Shut.[]

sumber : https://metropolis.id/news/dpmptsp-gelar-fgd-penyusunan-standar-pelayanan-berbasis-oss-rba/index.html
0

Artikel
BIREUEN – Belasan perwakilan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Bireuen, bersama sejumlah pengusaha dan akademisi, organisasi masyarakat (ormas), serta perwakilan media, Selasa (9/8/2022), melakukan pertemuan membahas penyusunan standar pelayanan izin berusaha.

Penyusunan standar izin berbagai jenis usaha itu dilakukan bersama Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen.

Pertemuan Forum Group Diskusi (FGD) berlangsung di ruang Sekretariat MP TPTGR, Setdakab Bireuen dan dibuka oleh Asisten II Setdakab Bireuen, Ir M Jafar, MM.
Pembahasan perizinan bersama berbagai pihak itu terkait penyusunan Online Single Submission Risked Based Approach (OSS-RBA) atau sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik.

Kadis DPMPTSP Bireuen, Rita Hayati Mukhtar kepada Serambinews.com mengatakan, pertemuan diskusi penyusunan standar pelayanan berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Penyusunan standar pelayanan terhadap 1441 izin maka dilakukan konsultasi publik tentang standar pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS untuk memperoleh pemahaman hingga solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat.

Disebutkan, pertemuan dihadiri berbagai SKPK terkait, pengusaha, akademisi dan lainnya untuk memperoleh rancangan, penerapan dampak dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan, sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

Inti dari pertemuan satu hari penuh, kata Rita Hayati, secara umum adalah menyelaraskan kemampuan penyelenggara pelayanan dengan harapan publik/meminimalisir kebijakan/dampak kebijakan merugikan publik, serta berkaitan dengan standar pelayanan sewaktu-waktu bisa berubah tergantung pola kerja dan perubahan regulasi.
Pertemuan menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Provinsi Aceh dan lainnya serta berlangsung.diskusi serta tanya jawab.

Asisten II Setdakab Bireuen, Ir M Jafar, MM dalam pertemuan tersebut antara lain mengatakan, penyusunan standar pelayanan agar masyarakat mengetahui secara persis tentang berbagai syarat yang harus disiapkan dalam sistem pelayanan OSS-RBA.

Pertemuan bersama untuk menyamakan persepsi serta mempedomani peraturan yang berlaku dalam mengurus izin secara online maupun manual.

“Setiap dinas memiliki ketentuan dan syarat untuk mengeluarkan izin, dengan adanya duduk bersama dapat dirancang sistem pelayanan dalam pengurusan izin berusaha,” ujarnya.(*)

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
Sumber :
https://aceh.tribunnews.com/2022/08/09/bahasstandar-pelayanan-izin-berusaha-belasanskpk-pengusaha-dan-akademisi-diskusi-bersama
0