Artikel
Berdasarkan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 26 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame Dalam Kabupaten Bireuen (Baca)

IZIN REKLAME BARU

1. Formulir Permohonan bermaterai secukupnya
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Fotocopy KTP Pemohon
4. Surat Kuasa bermaterai (bagi yang dikuasakan) dan fotocopy KTP penerima kuasa
5. Fotocopy NPWP Perusahaan dan NPWP Pemohon
6. IMB/PBG – BR
7. Akte Notaris Pendirian Perusahaan beserta Pengesahan dari Kemenkumham(bila perusahaan)
8. Fotocopy Tanda Lunas PBB
9. Fotocopy keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan
10. IMB untuk penempatan reklame pada bangunan
11. Bukti Lunas pembayaran pajak penyelenggaraan reklame dari Instansi yang membidangiPendapatan Daerah.
12. Surat Pernyataan/ Asuransi bangunan/kontruksi reklame
13. Photo lokasi penyelenggaraan reklame berwarna ukuran 4 R/ Gambar situasi lokasi.
14. Print Out Naskah atau pesan yang akan disampaikan.

DOWNLOAD FORMULIR BARU

IZIN REKLAME DI BAWAH 6 M

1. Mengisi formulir Permohonan yang disediakan dengan bermaterai cukup.
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Fotocopy KTP Pemohon
4. Surat Kuasa bermaterai (bagi yang dikuasakan) dan fotocopy KTP penerima kuasa.
5. Fotocopy NPWP Perusahaan dan NPWP Pemohon
6. Fotokopi Surat Keterangan Usaha/ Surat Izin Komitmen
7. Fotocopy keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan
8. Bukti Lunas pembayaran pajak penyelenggaraan reklame dari Instansi yang membidangiPendapatan Daerah.
9. Rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik bagi reklame yangmemuatnarasi/motto/slogan politik.
10. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban dalam Penyelenggaraan Reklame.
11. Photo lokasi penyelenggaraan reklame berwarna ukuran 4 R/ Gambar situasi lokasi.
12. Print Out Naskah atau pesan yang akan disampaikan.

DOWNLOAD FORMULIR LEBIH 6 M

IZIN REKLAME PERPANJANGAN
1. Mengisi formulir Permohonan yang disediakan dengan bermaterai cukup.
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Fotocopy KTP Pemohon
4. Fotocopy NPWP Perusahaan dan NPWP Pemohon
5. Fotocopy Tanda Lunas PBB
6. Fotocopy keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan
7. Bukti Lunas pembayaran pajak penyelenggaraan reklame dari Instansi yang membidangi Pendapatan Daerah.
8. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban dalam Penyelenggaraan Reklame.
9. Print Out Naskah atau pesan yang akan disampaikan.
10. Surat Kuasa bermaterai (bagi yang dikuasakan) dan fotocopy KTP penerima kuasa.
11. Surat Izin Lama yang diperoleh (Asli).

DOWNLOAD FORMULIR PERPANJANGAN

0

Artikel
Berdasarkan KBLI 01497 tentang usaha rumah sarang burung walet, persyaratan perizinan berusaha yang harus dilengkapi Pelaku usaha yaitu memenuhi persyarana Standar Nomor Kontrol Veteriner (NKV), dimana persyaratan NKV tersebut berdasarkan SISNAS NKV adalah sebagai berikut:
  1. Surat permohonan NKV;
  2. Surat Rekomendasi dari Dinas Kabupaten/kota yang menyelenggarakan fungsi kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
  3. Bukti sewa bila berada pada usaha ditempat orang lain dan melampirkan PBG/IMB;
  4. Bukti pernyataan bermaterai yang menunjukkan bahwa data yang disampaikan adalah benar;
  5. Dokumen data Umum dan data Khusus (download).


Akses OSS RBA Klik : https://oss.go.id/

Namun untuk mendapatkan Rekomendasi dari Dinas Kabupaten/kota yang menyelenggarakan fungsi kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner sebagaimana tersebut pada persyaratan nomor 2, Pelaku Usaha perlu mengajukan surat permohonan Rekomendasi Dinas teknis dimaksud, adapun peryaratannya Sebagai berikut:
  1. Surat Permohonan Rekomendasi;
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Fotocopy KTP dan NPWP;
  4. Bukti sewa bila berada pada usaha ditempat orang lain dan melampirkan PBG/IMB dan PBB;
  5. Bukti pernyataan bermaterai yang menunjukkan bahwa data yang disampaikan adalah benar;
  6. Dokumen data Umum dan data Khusus (download).
 
Berkas permohonan tersebut disampaikan kepada DPMPTSP Kabupaten Bireuen dan akan diteruskan kepada Dinas teknis, untuk selanjutnya Dinas peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten Bireuen akan melakuka verifikasi lapangan dengan mengundang dinas terkait, apabila telah sesuai maka akan diberikan rekomendasi.

Setelah Seluruh dokumen persyaratan NKV terpenuhi maka pelaku usaha dapat menguploud dokomen tersebut pada OSS RBA, kemudian Dinas teknis akan memverifikasi terlebih dahulu, setelah lengkap dan disetujui maka DPMPTSP akan melakukan verifikasi dan Kemudian Sertifikat Standar akan terverifikasi.

Setelah Mempunyai NIB dan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi maka pelaku usaha walet harus mengajukan PB UMKU melalui OSS RBA untuk mendapatkan NKV yang kewenangannya ada pada Provinsi.

Agar proses perizinan bagi pelaku usaha burung walet ini berjalan dengan baik, DPMPTSP dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bireuen berkomitmen untuk membantu proses perizinan tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.


0