Artikel
Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal memberikan informasi Kepada Para Pelaku Usaha
DPMPTSP Kabupaten Bireuen melalui Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal terus berupaya memberikan informasi Kepada Para Pelaku Usaha tentang kewajiban menyampaikan laporan LKPM.
Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 15 bahwa setiap Perusahaan Penanaman Modal berkewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan menyampaikan kepada BKPM, DPMPTSP Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
Sebagaimana Triwulan sebelumnya, diminta kepada setiap perusahaan Penanaman Modal agar menyampaikan LKPM Triwulan II (April-Juni) Tahun 2020 dengan waktu penyampaian dimulai sejak tanggal 1 – 10 Juli 2020.
Penyampaian LKPM wajib dilakukan secara dalam jaringan (Daring) melalui https://lkpmonline.bkpm.go.id/ dengan menggunakan Hak akses yang telah diberikan oleh BKPM dan/ atau melalui https://oss.go.id bagi perusahaan yang telah memiliki NIB.
Penyimpangan waktu tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan / pencabutan izin usaha dan atau fasilitas Penanaman Modal.


