Foto Galeri

DPMPTSP Bireuen Terima Pelayanan Izin Bidang Pendidikan

BIREUEN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bireuen, Rabu, 29 April 2020, mulai menerima berkas permohonan pelayanan perizinan bidang pendidikan melalui sistem daring.

Hal itu dalam rangka melaksanakan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan.

Kepala DPMPTSP Bireuen, Bob Mizwar, S.STP., M.Si.,  mengatakan untuk proses pelayanan perizinan pendidikan pada hari pertama sudah ada 24 berkas yang diajukan pemohon.

“Perizinan terdiri dari berkas izin pendirian satuan pendidikan nonformal (PNF), izin PAUD (TK, KB dan TPA) yang baru maupun perpanjangan. Berdasarkan perbup tersebut untuk pelayanan perizinan dan nonperizinan pendidikan ada delapan jenis izin yang dapat diurus di DPMPTSP Bireuen,” katanya.

Perizinan itu antara lain izin usaha perfilman, izin pendirian program atau satuan pendidikan, izin penyelenggaraan pendidikan nonformal. Untuk lebih lengkapnya dapat diakses melalui website dpmptsp.bireuenkab.go.id

Untuk para pelaku usaha jika ingin mengajukan berkas pelayanan perizinan saat ini dapat dilakukan melalui sistem daring. Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19.

“DPMPTSP komitmen meningkatkan pelayanan ke pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19 dengan mengutamakan pelayanan dalam jaringan (daring) melalui email dan WhatsApp serta akun resmi media sosial DPMPTSP,” ujar Bob Mizwar.

Bob Mizwar mengimbau agar pengurusan izin dilakukan secara daring, tetapi untuk pelaku usaha yang terpaksa harus melakukan layanan tatap muka secara langsung dianjurkan memakai masker dan jaga jarak.[]

Author


Avatar