Foto Galeri
BIREUEN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bireuen, Rabu, 29 April 2020, mulai menerima berkas permohonan pelayanan perizinan bidang pendidikan melalui sistem daring.

Hal itu dalam rangka melaksanakan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan.

Kepala DPMPTSP Bireuen, Bob Mizwar, S.STP., M.Si.,  mengatakan untuk proses pelayanan perizinan pendidikan pada hari pertama sudah ada 24 berkas yang diajukan pemohon.

“Perizinan terdiri dari berkas izin pendirian satuan pendidikan nonformal (PNF), izin PAUD (TK, KB dan TPA) yang baru maupun perpanjangan. Berdasarkan perbup tersebut untuk pelayanan perizinan dan nonperizinan pendidikan ada delapan jenis izin yang dapat diurus di DPMPTSP Bireuen,” katanya.

Perizinan itu antara lain izin usaha perfilman, izin pendirian program atau satuan pendidikan, izin penyelenggaraan pendidikan nonformal. Untuk lebih lengkapnya dapat diakses melalui website dpmptsp.bireuenkab.go.id

Untuk para pelaku usaha jika ingin mengajukan berkas pelayanan perizinan saat ini dapat dilakukan melalui sistem daring. Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19.

“DPMPTSP komitmen meningkatkan pelayanan ke pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19 dengan mengutamakan pelayanan dalam jaringan (daring) melalui email dan WhatsApp serta akun resmi media sosial DPMPTSP,” ujar Bob Mizwar.

Bob Mizwar mengimbau agar pengurusan izin dilakukan secara daring, tetapi untuk pelaku usaha yang terpaksa harus melakukan layanan tatap muka secara langsung dianjurkan memakai masker dan jaga jarak.[]

0

Artikel
Dijelaskan untuk proses pelayanan perizinan pendidikan sudah ada permohonan yang diajukan oleh pemohon sebanyak 24 berkas.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM-Dalam rangka melaksanakan Peraturan Bupati nomor 9 tahun 2020 tentang pendelegasian kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan.

Kepada Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Bireuen sejak Rabu, (29/04/2020). Sudah mulai menerima berkas permohonan pelayanan perizinan bidang pendidikan dan mengeluarkan izinnya. Informasi dibolehkan mengeluarkan izin bidang pendidikan disampaikan Kadis PMPTSP Bireuen, Bob Mizwar, SSTP MSi. Ia didampingi Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Muliyadi, SP MSM kepada Serambinews.com, Kamis (30/04/2020).

Dijelaskan untuk proses pelayanan perizinan pendidikan sudah ada permohonan yang diajukan oleh pemohon sebanyak 24 berkas.
Berkas yang sudah masuk terdiri dari permohonan b izin pendirian satuan Pendidikan Non Formal (PNF), Lalu, izin pendirian lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) seperti Taman Kanak-Kanak ((TK), Kelompok Belajar (KB) maupun Taman Pendidikan Al Quran (TPA) baik yang baru maupun perpanjangan izin.

Bob Mizwar menjelaskan, berdasarkan Perbup tersebut untuk pelayanan perizinan dan non perizinan pendidikan ada delapan jenis izin.

Dapat diurus di kantor DPMPTSP Bireuen antara lain izin usaha perfilman, Lalu izin pendirian program atau satuan pendidikan. Kemudian izin penyelenggaraan pendidikan non formal untuk lebih lengkapnya silahkan akses melalaui website dpmptsp.bireuenkab.go.id, jelas Bob Mizwar Kepala DPMPTSP Bireuen menambahkan, untuk para pelaku usaha jika ingin mengajukan berkas pelayanan perizinan untuk saat ini dapat dilakukan melalui sistem daring.

Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan untuk mengetahui informasi tentang layanan perizinan agar dapat mengakses website resmi DPMPTSP. Kantor DPMPTSP menaruh komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada para pelaku usaha ditengah pandemi Covid-19 dengan mengutamakan pelayanan dalam jaringan (daring) melalui email dan WhatsApp serta akun resmi media sosial DPMPTSP yang dapat diakses seluruh pelaku usaha.

“Kami menghimbau agar pengurusan izin dilakukan secara daring, bagi pelaku usaha yang terpaksa harus melakukan layanan tatap muka secara langsung kami anjurkan agar menggunakan masker dan membawa serta handsanitazer serta menjaga sosial distancing pada saat pelayanan,” ujar Bob Mizwar. (*)

Sumber Serambinews.com : DPMPTSP Bireuen Sudah Boleh Keluarkan Izin Bidang Pendidikan, Begini Mekanismenya
0