Artikel
BIREUEN (Waspada): Pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen, bagi masyarakat pelaku usaha dilayani dengan sistem dalam jaringan (Daring) sebagai upaya untuk pencegahan wabah virus Covid-19.
Kepala DPMPTSP Bob Miswar, SSTP, MSi mengatakan, penerapan sistem pelayanan ini juga untuk menjamin terselenggaranya pelayanan bagi masyarakat pelaku usaha di Bireuen. Adapun beberapa sistem layanan sesuai pengumuman diterbitkan dinas tersebut yakni, pelayanan perizinan dan non perizinan dilayani dengan pola mengurangi tatap muka, sehingga pelaku usaha dapat memanfaatkan sistem perizinan terpadu dalam jaringan (daring).Dokumen persyaratan dapat disampaikan melalui format PDF melalui WhatsApp atau email kepada petugas yang ditunjuk dan menyampaikan berkas kelengkapan persyaratan (hard copy) secara lengkap sesuai persyaratan kepada petugas pada saat pengambilan produk surat perizinan. WhatsApp dapat dihubungi tercantum di pengumuman, sedangkan penyampaian melalui surat elektronik (email) melalui email, ptsp.bireuen@gmail.com.
Sistem pelayanan terbatas daring berlaku sampai 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi kembali sesuai kebijakan pemerintah, terangnya. Disampaikan juga, alur pelayanannya, pelaku usaha melakukan pengisian Online Single Submission (OSS) bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), lalu mempersiapkan dokumen dalam format pdf sesuai jenis izin/perizinan.
Selanjutnya dikirim melalui WhatsApp atau email dinas ke petugas front office DPMPTSP, FO mendelivery dokumen ke tim teknis, apabila lengkap dan sesuai dengan ketentuan berlaku maka diajukan untuk penandatanganan oleh kepala dinas. Kemudian pelaku akan dinotifikasi untuk menyampaikan bahwa izin/non perizinan sudah selesai. “Dokumen asli dibawa saat pengambilan izin/nonperizinan,” jelas Bob Miswar. (cb02/B)
Sumber : https://waspada.id/aceh/dpmptsp-bireuen-layani-perizinan-sistem-daring
