liputaninvestigasi.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bireuen terus dibenah dalam hal memberikan kemudahan pelayanan perizinan terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Selasa 22 September 2020.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bireuen Bob Mizwar, SSTP, MSi menyebutkan, pihaknya terus membuat berbagai kebijakan dan inovasi layanan dengan cara kolaboratif dalam menularkan semangat urus izin mudah dan cepat, hal ini sebagai dukungan nyata terhadap penciptaan iklim usaha yang kondusif, sekaligus menyediakan lingkungan yang mampu mendorong pemberdayaan UMK secara sistematik, mandiri dan berkelanjutan melalui kebijakan dalam aspek kemudahan perizinan usaha.
Bob Mizwar menjelaskan, saat ini sudah mulai diterapkan 3 layanan di DPMPTSP Kabupaten Bireuen, diantaranya, Laksamana yaitu layanan khusus perizinan simpel dan aman corona. Ini merupakan pelayanan langsung melalui front office, yaitu pelaku usaha datang langsung ke kantor DPMPTSP dengan mematuhi protokol Covid.
Kemudian secara online, yaitu pelaku usaha mengirim dokumen pdf hasil pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission) melalui email, whatsapp dan jaringan layanan digital lainnya produk hasil perizinan yang akan dikirim melalui jasa kuris atau pos.
Selanjutnya pelayanan One Day Service, yaitu pelayanan setiap hari Rabu pukul 08.00 WIB – 16.30 WIB, izin dapat diselesaikan dalam satu hari kerja namun untuk saat ini tersedia untuk layanan izin bidang kesehatan dan perpanjangan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Tujuan One Day Service adalah untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan pelaku usaha agar dapat meningkatkan kualitas layanan publik.
Kemudian Layanan CERIA atau Blended Service, yaitu Cepat, Efektif, Ramah, Inovatif dan Adaptif. Layanan Blended Service adalah mengintegrasikan layanan online, offline dan tatap muka sehingga masyarakat dapat memilih jenis layanan yang mudah diakses. Dalam layanan ini pihak DPMPTSP Kabupaten Bireuen bermitra dengan Pos Indonesia dan JuangJek Bireuen.
Selain itu masyarakat dapat mengunduh aplikasi JuangJek dan memilih fitur kirim (Juang Send) untuk mendapat layanan perizinan tersebut atau mengirim berkas persyaratan perizinan melalui PT. Pos terdekat dalam Kabupaten Bireuen. Jika sudah selesai, produk itu akan dikirim kembali melalui kantor pos sehingga masyarakat tidak perlu ke kantor. Warga juga dapat mengakses layanan konsultasi dan pendampingan melalui Call Center kr 0644-7042222, atau bisa dihubungi Costumer Service 082215228580.
“Dengan layanan demikian masyarakat tidak perlu khawatir mengurus izin, dan tidak membuang waktu harus ke kantor, sehingga aktivitas masyarakat tetap bisa dijalankan seperti biasa,” kata mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Bireuen tersebut.
Bob Mizwar menyebutkan, dari hasil penilaian Ombudsman beberapa waktu yang lalu, urusan perizinan yang saat itu masih bernaung dibawah Dinas Penanaman Modal, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bireuen mendapatkan Rapor Merah terkait layanan publik, khususnya terkait pelayanan kepatuhan. Implementasi UU 25 tahun 2019 terhadap pelayanan publik. Sehingga untuk itu perlu inovasi, perlu alternatif layanan yang dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat pelaku usaha, sehingga dengan kesadaran sendiri akan mengurus dokumen perizinannya dan mereka tidak khawatir lagi dalam menyelenggarakan perizinan, baik itu usaha dibidang perdagangan, industri dan berbagai bidang lainnya sehingga mereka memperoleh legalitas perizinan.
“Bagi masyarakat yang menjadi konsumen dalam membelanjakan sesuatu pada produk usaha itu akan lebih nyaman, karena tidak bermasalah terkait izin, sehingga tidak dianggap produk ilegal. Kemudian juga untuk meningkatkan daya saing daerah, sehingga Kabupaten Bireuen dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik secara umum,” pintanya.
“Kemudian tentu saja, karena ini banyak layanan baru dan juga dinas baru, kita tentu berharap kepada masyarakat dapat memberikan masukan dan saran demi peningkatan perizinan di masa mendatang, dan jangan lupa mengakses website kami di https://dpmptsp.bireuenkab.go.id/ untuk melihat berbagai fitur yang ada, sekalian memberikan survei terhadap pelayanan di bidang perizinan khususnya adalah survei kepuasan masyarakat sehingga kami dapat melakukan assesment nantinya untuk perbaikan organisasi maupun kepada bentuk layanan yang akan diberikan kepada masyarakat,” demikian kata Bob Mizwar, SSTP, MSi.
SERAMBINEWS.COM – Bagi masyarakat serta pelaku usaha di Bireuen yang ingin memperoleh atau mendapatkan berbagai izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen tetap dilayani dan diproses, hanya caranya berbeda untuk membantu warga dan langkah pencegahan virus corona.
Kepala DPMPTSP Bireuen, Bob Miswar SSTP MSi kepada Serambinews.com, Sabtu (04/04/2020) mengatakan, bagi pelaku usaha atau masyarakat dilayani dengan sistim dalam jaringan (daring) sebagai upaya melayani masyarakat ditengah-tengah langkah pencegahan virus corona.
Penerapan sistem daring juga untuk menjamin terlaksananya pelayanan bagi masyarakat serta pelaku usaha di Bireuen dan kegiatan usaha tetap lancar.
Dijelaskan, DPMPTSP sejak beberapa waktu lalu telah mengeluarkan edaran tentang sistim pelayanan yang diberikan yaitu pelayanan perizinan dan non perizinan dilayani dengan pola mengurangi tatap muka, sehingga pelaku usaha dapat memanfaatkan sistem perizinan terpadu dalam jaringan (daring).
Langkahnya, dokumen persyaratan dapat diperoleh atau disampaikan melalui format PDF melalui WA atau email kepada petugas yang ditunjuk, kemudian menyampaikan berkas kelengkapan persyaratan (hard copy) secara lengkap sesuai persyaratan kepada petugas pada saat mengambil produk surat perizinan.
Bagi masyarakat atau pelaku usaha dapat mencatat nomor WA yang tercantum pada pengumuman, menyangkut penyampaikan dilakukan melalui surat elektronik (email) melalui email ptsp.bireuen@gmail.com.
Menyangkut alur pelayanan kata Bob Miswar dapat dilakukan antara lain masyarakat atau pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat melakukan melalui Online Single Submissian (OSS).
Kemudian mempersiapkan dokumen dalam format PDF sesuai dengan izin yang diurus. Setelah itu, PDF dokumen dari masyarakat atau pelaku usaha dikirim melalui WA atau email ke dinas dan petugas front office DPMPTSP, FO mendelivery dokumen ke tim teknis.
“Apabila berkas lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka diajukan untuk penandatanganan izin oleh kepala dinas,” ujarnya.
Terakhir masyarakat atau pelaku usaha akan diberitahukan dimana izin yang sedang diurus sudah selesai, dokumen asli dapat dibawa saat pengambilan izin dimaksud.
Berbagai informasi kurang jelas dapat ditanyakan pada petugas di kantor, sistim pelayanan terbatas daring berlaku sejak April sampai 29 Mei mendatang dan akan dievaluasi kembali serta mempedomani kebijakan pemerintah, ujarnya.(*)
Sumber : https://aceh.tribunnews.com/2020/04/04/pelayanan-perizinan-di-dpmptsp-bireuen-berlakukan-sistem-daring