Artikel
Perusahaan Tetap Wajib Lapor LKPM Walaupun Masa COVID19
Setiap pelaku usaha memiliki kewajiban menyampaikan LKPM kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi/ Kota setiap Triwulan pada tahun berjalan, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Untuk itu kepada setiap perusahaan Penanaman Modal agar menyampaikan LKPM Triwulan I (Januari – Maret) Tahun 2020, dengan mengacu pada data/atau perubahan data perizinan berusaha termasuk data yang tercantum dalam sistem OSS sesuai periode berjalan.
Hal ini dikemukakan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bireuen, Bob Mizwar, SSTP.,M.Si melalui Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal, Novi Putri, SE.
Penyampaian LKPM wajib dilakukan secara dalam jaringan (daring) melalui http://lkpmonline.bkpm.go.id/ dengan menggunakan hak akses yang telah diberikan oleh BKPM dan/atau melalui https://oss.go.id/ bagi perusahaan yang telah memiliki NIB. Bagi pelaku usaha yang belum dapat menyampaikan secara daring, agar berkoordinasi langsung dengan DPMPTSP Kabupaten Bireuen.
Waktu penyampaian LKPM Triwulan I dimulai sejak tanggal 1 – 10 April 2020, apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM, akan dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan/pencabutan surat izin usaha dan atau fasilitas penanaman modal.
Hal senada juga disampaikan oleh Pemerintah Aceh melalui Pengumuman Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh Nomor: 065/933/2020 tanggal 31 Maret 2020 dan ditidaklanjuti dengan Pengumuman Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bireuen Nomor: 570/062/2020 tanggal 1 April 2020 tentang Kewajiban Perusahaan Penanaman Modal Menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal Triwulan I Tahun 2020.
