BIREUEN – Jumlah pelaku usaha dengan beragam jenis usaha maupun berbagai izin lainnya yang mengurus izin pada Dinas Penanaman Modal, Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, meningkat.
Hal itu dikatakan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bireuen, Ir. Ritahayati, ST kepada Bedahnews.com ditanyai terkait dengan output kegiatan sosialisasi yang telah beberapa kali dilaksanakan dinas itu bagi pelaku usaha, Jumat, 26 September 2025.
Hasil sosialisasi yang kami lakukan tentunya memberikan dampak yaitu terjadi peningkatan pelaku usaha mengurus izin, apalagi untuk usaha dengan tingkat risiko rendah bisa cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah bisa menjalankan usaha, jelasnya.
Saat ini kita ada PP No 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang berlaku sejak 5 Juni 2025, menggantikan PP No 5 Tahun 2021.
Untuk pengurusan izin usaha itu juga ada persyaratan yang telah ditetapkan di aplikasi oss dan tercantum menurut KBLI yang di pilih, Untuk Perizinan Berusaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi dan tinggi mmerlukan verifikasi yang dilakukan oleh dinas teknis dan DPMPTSP. Setelah adanya Pertimbangan Teknis dari Dinas Teknis merupakan salah satu syarat untuk penerbitan izin usaha.
Disampaikan juga, adapun jenis izin usaha ditangani DPMPTSP Bireuen yaitu Online Single Submission (OSS), surat izin kesehatan melalui Aplikasi MPPDN, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), izin pendidikan dan rekomendasi galian C (melalui aplikasi SiCantik Cloud) sebutnya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bireuen berharap kepada semua pelaku usaha punya legalitas usaha sehingga nanti mereka melakukan kegiatan usaha bisa nyaman, pengurusan izin usaha itu bisa dilakukan secara online.
Ritahayati juga menambahkan Dari seluruh Kabupaten/Kota se Insonesia, ada 20 Kabupaten/Kota yg terpilih untuk Pilot Project MPPDN Versi 2.0 dan Bireuen salah satu kabupaten yg terpilih untuk pilot project tersebut. untuk izin Nakes Named bisa langsung upload persyaratan di aplikasi MPPDN.
“Jadi sekarang tenaga kesehatan dan tenaga medis tidak perlu bawa-bawa berkas lagi ke kantor, dan ini untuk memangkas birokrasi. Apabila syarat di upload benar dan lengkap, tinggal kami tandatangan elektronik, mereka print sendiri,” terang Rita Hayati.
Sumber : https://www.bedahnews.com/2025/09/26/dpmptsp-bireuen-beberkan-dampak-positif-sosialisasi-pengurusan-izin-usaha-melonjak/
BIREUEN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bireuen menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Bireuen periode 2025–2029, Kamis (4/9/2025), di Opproom Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen.
Kegiatan ini diikuti 25 peserta yang terdiri dari perwakilan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) serta sejumlah pelaku usaha. FGD dibuka oleh Kepala DPMPTSP Bireuen, Ir. Ritahayati, ST., dengan menghadirkan narasumber dari Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan, Dr. Sri Wahyuni, S.E., M.Si.
Dalam sambutannya, Ritahayati menegaskan pentingnya RUPM sebagai dokumen strategis yang menjadi pedoman bagi arah investasi daerah. Penyusunan RUPM, kata dia, harus melibatkan komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Keterlibatan pelaku usaha sangat penting untuk mengidentifikasi sektor unggulan, mengatasi hambatan investasi, dan memastikan adanya sinergi dengan program prioritas pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, program kerja dalam RUPM akan diselaraskan dengan rencana per sektor pelaku usaha sehingga melahirkan rancangan konkret dan terukur untuk lima tahun ke depan.
Sementara itu, pelaksana kegiatan sekaligus Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Bireuen, Syawalinda, S.E., menjelaskan FGD ini menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai kebijakan investasi serta isu-isu strategis daerah.
Menurutnya, beberapa agenda utama dalam FGD meliputi identifikasi potensi dan peluang investasi, penentuan arah kebijakan penanaman modal, penyusunan program investasi, hingga penguatan koordinasi antarlembaga.
Syawalinda berharap, hasil FGD ini dapat meningkatkan sinergi pemerintah daerah dengan dunia usaha, menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, sekaligus menjadi dasar penyusunan program investasi yang konkret sesuai dengan potensi unggulan Kabupaten Bireuen.
sumber : https://www.bedahnews.com/2025/09/04/dpmptsp-bireuen-gelar-fgd-rupm-2025-2029-gandeng-skpk-dan-pelaku-usaha/
Kota Juang – Seratusan pelaku usaha dalam wilayah Kabupaten Bireuen mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Berusaha Berbasis Risiko dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Kegiatan yang digelar Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen, dibuka Penjabat (Pj) Bupati Bireuen, Jalaluddin, S.H.,M.M diwakili Asisten II Setdakab Bireuen, Dailami S.Hut.,M. Ling, di Aula Wisma Bireuen Jaya, Rabu 20/11/2024.
Dalam acara tersebut Dailami membacakan sambutan tertulis Pj Bupati Bireuen, yang antara lain disebutkan, Pemerintah Kabupaten Bireuen menyambut baik Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Berusaha Berbasis Risiko dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) ini.
Sehingga dapat memberikan informasi yang tepat dan pemahaman kepada para pelaku usaha terhadap kewajiban dan ketentuan pelaksanaan penanaman modal termasuk mendapatkan kemudahan dalam memperoleh izin usaha, terutama dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui aplikasi OSS RBA.
Kegiatan Bimbingan Teknis/Sosialiasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Berusaha Berbasis Risiko ini dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk melakukan percepatan dan peningkatan penanaman modal.
Kegiatan ini diharapkan akan mendorong pertumbuhan kegiatan ekonomi lainnya yang akhirnya akan mampu memberikan kesempatan kerja yang lebih luas kepada masyarakat.
“Apresiasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bireuen dalam upaya memberikan pembinaan bagi para pelaku usaha yang dapat meningkatkan realisasi investasi dalam wilayah Kabupaten Bireuen yang kita cintai ini,” ucapnya.
Sebelumnya Kepala DPMPTSP, Ir Ritahayati, ST menjelaskan, kegiatan bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.
Sistem OSS ini bertujuan untuk mensinergikan layanan perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap pelaku usaha sehingga pelaku usaha dapat melaksanakan semua kewajiban-kewajibannya yang terdapat dalam sistem OSS berbasis risiko.
“Termasuk juga penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara rutin,” ujar Ritahayati.
Disebutkan, kegiatan berlangsung selama dua hari,(20-21/11/2024), di Aula Wisma Bireuen Jaya, diikuti 175 peserta terdiri para pelaku usaha dalam wilayah Kabupaten Bireuen.
“Dari 175 peserta tersebut mereka dibagi dalam dua angkatan,” rincinnya.
Angkatan I dilaksanakan pada 20/11/2024 dengan jumlah peserta sebanyak 88 orang dan Angkatan II, dilaksanakan pada 21/11/2024, diikuti 87 peserta.
“Kegiatan Bimbingan Teknis/Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Mirza S.Kom.MM, Kepala Bidang Teknologi Informasi Komunikasi dan Egovernment Diskominsa Bireuen,” sebut Kepala DPMTPSP) Bireuen.
BIREUEN, Kota Juang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Sosialisasi LKPM bagi pelaku usaha dalam wilayah Kabupaten Bireuen ini, dibuka Penjabat (Pj) Bupati Bireuen, Jalaluddin, S.H., M.M, diwakili Kepala DPMPTSP Kabupaten Bireuen, Ir Ritahayati ST, di Aula Wisma Bireuen Jaya, Selasa 15 Oktober 2024.
Pada kesempatan itu, Ritahayati menyampai sambutan tertulis Pj Bupati Bireuen, yang menyambut baik pelaksanaan Bimtek dan sosialisasi LKPM bagi para pelaku usaha dalam wilayah Kabupaten Bireuen.
Sehingga dapat memberikan informasi yang tepat dan pemahaman kepada para pelaku usaha terhadap kewajiban dan ketentuan pelaksanaan penanaman modal termasuk mendapatkan kemudahan perizinan berusaha.
“Dengan Bimtek ini, agar semuanya dapat menyampaikan LKPM dengan mudah dan lancar,” harapnya.
Dijelaskan, Bimtek dan Sosialiasi LKPM ini dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan realisasi investasi dan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan pelaksanaan penanaman modal.
Selaras dengan kebijakan tersebut, Pemkab Bireuen melalui DPMPTSP terus berupaya meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing.
Selain itu menciptakan persaingan usaha yang sehat dan menyebarkan informasi seluas-luasnya dalam penyelenggaraan penanaman modal.
Kepala DPMPTSP Bireuen, Ir Ritahayati ST membuka kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi LKPM bagi pelaku usaha dalam wilayah Kabupaten Bireuen, di Aula Wisma Bireuen Jaya, Selasa 15/10/2024.
“Serta untuk pengembangan sektor usaha penanaman modal yang dilakukan melalui kegiatan pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota,” kata Ritahayati.
Ditambahkannya, dengan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha serta meningkatnya kesadaran pelaku usaha untuk menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal.
Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Bireuen, Azhari, S.H melaporkan, tujuan kegiatan Bimtek dan sosialisasi ini yaitu mendapatkan kemudahan perizinan berusaha yang dapat meningkatkan realisasi investasi dalam wilayah Kabupaten Bireuen.
Disebutkan, kegiatan berlangsung selama tiga hari mulai 15 Oktober hingga 17 Oktober 2024, di Aula Wisma Bireuen Jaya, diikuti 148 peserta terdiri para pelaku usaha dalam wilayah Kabupaten Bireuen.
“Dari 148 peserta tersebut mereka dibagi dalam tiga angkatan secara full day,” sebut Azhari.
Angkatan I dilaksanakan pada 15/10/2024 dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang, Angkatan II, dilaksanakan pada 16/10/2024, diikuti 50 peserta dan Angkatan III, dilaksanakan pada 17/10/2024, diikuti 48 peserta.
Bimbingan Teknis dan Sosialisasi LKPM ini menghadirkan narasumber yakni instruktur pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Bireuen.
“Sumber anggaran seluruh rangkaian kegiatan ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Penanam Modal Tahun 2024,” jelasnya.
sumber : https://kabar bireuen .com/tingkatkan-realisasi-investasi-pelaku-usaha-di-bireuen-ikuti-bimtek-dan-sosialisasi-lkpm/
BIREUEN, Kota Juang -Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen menggelar kegiatan penyelenggaraan Promosi Penanaman Modal Tahun 2024 bagi para pelaku usaha dalam wilayah Kabupaten Bireuen.
Kegiatan itu dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Bireuen diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dailami, S.Hut., M. Ling di Room Meeting Bireuen Jaya, Selasa 23 Juli 2024.
Pada kesempatan itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dailami, S.Hut membacakan sambutan tertulis Bupati Bireuen.
Dalam inti sambutan tersebut disampaikan Pemerintah Kabupaten Bireuen menyambut baik pelaksanaan kegiatan Forum Kerjasama Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Tahun 2024 ini.
Kegiatan penyelenggaraan Promosi Penanaman Modal Tahun 2024 ini dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk melakukan percepatan dan peningkatan penanaman modal. Selaras dengan kebijakan tersebut, pemerintah Kabupaten Bireuen melalui DPMPTSP terus berupaya meningkatkan kemitraan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.
“Juga menyebarkan informasi seluas-luasnya dalam penyelenggaraan penanaman modal dan untuk pengembangan sektor usaha penanaman modal yang dilakukan melalui kegiatan Penyelenggaraan Promosi Penanaman Modal,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu Pj Bupati Bireuen melalui Asisten II Setdakab Bireuen ini menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPMPTSP Bireuen, dalam upaya memberikan motivasi pengembangan kemitraan UMKM dalam mewujudkan pemerataan perekonomian dan mendorong pertumbuhan usaha mikro dan menengah dalam mengembangkan usahanya. Sebelumnya Kepala DPMPTSP Bireuen, Ir Ritahayati ST, melaporkan, kegiatan ini diikuti 30 pelaku UMKM dalam Kabupaten Bireuen.
Kegiatan menghadirkan dua narasumber yaitu unsur dari PT Bank Aceh Syariah Bireuen dan dari unsur Suzuya Mall Bireuen.
Disampaikan kegiatan bertujuan untuk membantu jalinan kerjasama dalam mempromosikan hasil UMKM antara pelaku usaha yang ada di Kabupaten Bireuen.
Kemudian, mendorong pertumbuhan dan kesinambungan bisnis dengan cara bantuan permodalan perbankan bagi UMKM dalam meningkatkan potensi UMKM.
Ritahayati berharap dengan adanya forum kerjasama kemitraan UMKM diharapkan UMKM mampu mencapai hasil yang lebih baik dengan saling memberi manfaat antar pihak yang bermitra, dan saling menguntungkan.
Pelaku UMKM dapat terus berinovasi dan melakukan pengembangan sehingga produk UMKM yang dihasilkan dapat bersaing dengan produk domestik dan produk internasional. “Dan meningkatkan pemberdayaan usaha kecil bidang manajemen, produk, pemasaran dan teknis pendampingan agar bisa lancar demi kelangsungan usahanya agar lebih maju dan berkembang,” kata Kepala DPMPTSP Bireuen ini.
sumber : https://kabarbireuen. com/promosi-penanaman-modal-pelaku-umkm-di-bireuen-diharapkan-terus-berinovasi-kembangkan-produk/
Bireuen – Dinas Penanam Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bireuen Kamis, (30/05/2024) melaksanakan kegiatan sosialisasi penetapan pemberian fasilitas insentif dan kemudahan penanaman modal di kabupaten Bireuen diruang Offroom Pusat Pemerintahan Kantor Bupati Bireuen.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 31orang peserta yang terdiri dari 20 orang pelaku usaha dan 11 unsur dari SKPK terkait sebagai tim penilai pelaksanaan insentif dan kemudahan penanaman modal.
“Ada dua orang yang menjadi narasumber kegiatan tersebut Rahmadani M. Bus merupakan Kabid Perencanaan Pengembangan Penanaman Modal DPMPTSP Aceh dan DR. Sri Wahyuni SE MSi merupakan Dekan Fakultas Ekonomi Al-Muslim Bireuen”.
Selanjutnya Sekda Kabupaten Bireuen Ir. Ibrahim, M.Si diwakili Asisten II Dailami, S.Hut dalam sambutannya menyampaikan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah mensosialisasikan Peraturan Bupati Bireuen nomor 29 Tahun 2023 Tentang Pemberian Kemudahan Insentif dan Kemudahan Penanaman dalam kabupaten Bireuen
“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan semangat kepada pelaku usaha dalam pengembangan usahanya sehingga akan tumbuh berkembang dan dapat bersaing dalam menciptakan produksi yang berkualitas sekaligus juga bisa membuka lapangan kerja baru sehingga perekonomian masyarakat semakin meningkat”. Katanya
sumber : https://www.juangnews.com/2024/06/dpmptsp-bireuen-sosialisasi-kemudahan.html
BIREUEN – Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Tenaga Medis (Named) sudah berlaku unlimited atau seumur hidup, tidak perlu diperpanjang lagi, namun Surat Izin Praktek (SIP) berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang setiap 5 tahun.
Ketentuan tersebut seiring terbitnya UU No. 17 tahun 2023, tentang Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Kadis Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bireuen, Ritahayati ST yang menjadi salah seorang narasumber dalam pertemuan sosialisasi cara registrasi dan perizinan tenaga kesehatan dilaksanakan DPD PPNI Bireuen bertempat di aula RSUD dr Fauziah Bireuen, Kamis (18/4/2024).
Kadis DPMPTSP dalam paparannya menjelaskan dasar hukum terkait Registrasi dan Perizinan Nakes dan juga mengupas tentang mekanisme proses perizinan tenaga kesehatan dalam melaksanakan praktik keperawatan baik praktik mandiri maupun di instansi kesehatan.
Dijelaskan, Menteri Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berdasarkan UU No. 17 tahun 2023, tentang Kesehatan, DPMPTSP ditunjukkan sebagai instansi yang menerbitkan SIP tersebut. Dijelaskan, Ritahayati, ketentuan yang berbeda dengan sebelum keluarnya UU No. 17 antara lain tidak diperlukan lagi rekomendasi dari induk organisasi profesi dan untuk perpanjangan SIP setiap nakes atau named wajib memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP).
“Kecukupan SKP berbeda untuk masing-masing profesi, untuk perawat atau bidan sebanyak 50 SKP dan dokter 250 SKP,” terangnya.(*)
Artikel ini telah tayang di https://aceh.tribunnews.com/2024/04/19/kepala-dpmptsp-bireuen-tanda-registrasi-nakes-dan-named-sudah-berlaku-seumur-hidup.