Artikel
RS Avicenna Bireuen Kantongi Izin Lewat Sistem Aplikasi OSS RBA
BIREUEN – Salah satu rumah sakit swasta di Bireuen yaitu RS Avicenna di bawah Yayasan Lamkaruna mendapat perizinan berusaha yang diproses melalui system Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau perizinan berusaha berbasis risiko.
Izin yang diberikan kepada RS Avicenna diserahkan kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jumat (19/08/2022). Kepala DPMPTSP Bireuen, Ritahayati ST kepada Serambinews.com, Sabtu (20/02/2022) mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan izin kepada Yayasan Lamkaruna selaku pengelola RS Avicenna, Bireuen.
Disebutkan, perizinan berusaha tersebut diberikan adalah yang pertama sekali diterbitkan melalui OSS RBA bagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.
Keluarnya izin tersebut melalui online system OSS-RBA tidak terlepas dari peran dinas teknis dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen yang terlebih dahulu telah melakukan verifikasi izin tersebut.
Kemudian, tim DPMPTSP juga meninjau rumah sakit tersebut melihat berbagai sarana atau fasilitas yang sudah dimiliki dalam pelayanan masyarakat, karena izin yang dikeluarkan merupakan izin kategori resiko tinggi.
Disebutkan, beberapa waktu lalu, DPMPTSP Bireuen melakukan pembahasan dengan perwakilan dari berbagai SKPK, ormas maupun pengusaha termasuk akademisi menyangkut mekanisme serta persyaratan dan lainnya dalam hal mendapatkan izin berusaha melalui aplikasi OSS RBA.
Pertemuan forum diskusi tersebut sebagai bagian dari sosialisasi dalam hal proses memperoleh izin berusaha baik usaha resiko rendah, menengah dan tinggi.
Dengan keluarnya izin berusaha kepada RS Avicenna diharapkan lembaga lainnya yang belum mendapatkan izin berusaha dapat diperoleh melalui aplikasi tersebut dengan mengikuti berbagai ketentuan dan syarat yang diperlukan secara mandiri.
Selain secara mandiri, para pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin melalui DPMPTSP juga siap mendampingi dalam hal pengisian berbagai data melalui aplikasi tersebut.
Setelah pengisian data lembaga OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pendamping akan menjelaskan berbagai ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam OSS pada link https://oss.go.id Dijelaskan, berbagai jenis usaha dan jangka waktu pelayanan serta waktu pemenuhan persyaratan tergantung kelengkapan syarat yang diperlukan.
Kepala DPMPTSP berharap dengan keluarnya izin berusaha untuk RS Avicenna hendaknya menjadi contoh bagi pelaku usaha lain nya agar dapat mendaftarkan setiap kegiatan usaha nya melalui OSS RBA sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU demi kenyamanan dalam berusaha.(*)
sumber : https://aceh.tribunnews.com/2022/08/20/rs-avicenna-bireuen-kantongi-izin-lewat-sistem-aplikasi-oss-rba