Artikel
Di Bireuen, Baru 21 Perusahaan yang Melaporkan LKPM
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Hingga pertengahan Januari 2021 baru 21 perusahaan atau pelaku usaha yang berkedudukan di Bireuen dari 580 perusahaan mikro kecil, menengah dan besar yang menyerahkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat melalui online dan satu perusahaan melaporkan secara manual.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen, Bob Miswar SSTP MSi kepada Serambinews.com, Jumat (22/01/2021) usai menyampaikan laporan masih rendahnya perusahaan di Bireuen melaporkan aktivitasnya kepada Bupati Bireuen.
Bob Miswar mengatakan, di Bireuen secara umum ada 580 perusahaan, perusahaan yang modalnya diatas Rp 500 juta setiap triwulan diwajibkan melaporkan aktivitas secara online maupun manual sebagai kewajiban mengikat. Kewajiban tersebut sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala BKPM RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman modal.
Intinya, setiap pelaku usaha yang modalnya diatas Rp 500 juta wajib untuk membuat dan menyampaikan LKPM kepada BKPM.
Dari 22 perusahaan yang sudah melaporkan aktivitas ke BKPM Jakarta pelaku usaha yang melakukan kewajiban menyampaikan LKPM paling banyak disampaikan oleh para pelaku usaha yang bergerak di bidang usaha perdagangan.
Ditambahkan, masih rendahnya kesadaran pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM disebabkan beberapa hal yang antara lain, kurangnya pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban menyampaikan LKPM.
Kemudian masih kurangnya sosialisasi dan ketakutan pelaku usaha terhadap keterkaitan LKPM dengan pajak yang harus dibayar serta ketidaktahuan pelaku usaha akan sanksi administratif apabila tidak memenuhi kewajibannya.
Dengan melaporkan LKPM, pelaku usaha usaha ikut berperan dalam pertumbuhan investasi. LKPM bukan hanya sekedar data, namun merupakan potret investasi di Indonesia mengenai potensi, hambatan dan kebijakan apa yang harus diambil oleh pemerintah, dapat dikatakan pula bahwa LKPM merupakan bentuk komunikasi antara para pelaku usaha dengan pemerintah.
DPMPTSP sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah tambahnya, diberikan mandat untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengendalian pelaksanaan penanaman modal, melalui Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal.
Pihaknya akan terus berupaya untuk memberikan informasi kepada pelaku usaha tentang kewajibannya menyampaikan LKPM dan memberikan pendampingan terhadap pelaku usaha dalam wilayah Bireuen dengan terus melakukan kegiatan pemantauan, pengawasan dan pembinaan meskipun dengan segala keterbatasan.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen, Bob Miswar SSTP MSi kepada Serambinews.com, Jumat (22/01/2021) usai menyampaikan laporan masih rendahnya perusahaan di Bireuen melaporkan aktivitasnya kepada Bupati Bireuen.
Bob Miswar mengatakan, di Bireuen secara umum ada 580 perusahaan, perusahaan yang modalnya diatas Rp 500 juta setiap triwulan diwajibkan melaporkan aktivitas secara online maupun manual sebagai kewajiban mengikat. Kewajiban tersebut sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala BKPM RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman modal.
Intinya, setiap pelaku usaha yang modalnya diatas Rp 500 juta wajib untuk membuat dan menyampaikan LKPM kepada BKPM.
Dari 22 perusahaan yang sudah melaporkan aktivitas ke BKPM Jakarta pelaku usaha yang melakukan kewajiban menyampaikan LKPM paling banyak disampaikan oleh para pelaku usaha yang bergerak di bidang usaha perdagangan.
Ditambahkan, masih rendahnya kesadaran pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM disebabkan beberapa hal yang antara lain, kurangnya pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban menyampaikan LKPM.
Kemudian masih kurangnya sosialisasi dan ketakutan pelaku usaha terhadap keterkaitan LKPM dengan pajak yang harus dibayar serta ketidaktahuan pelaku usaha akan sanksi administratif apabila tidak memenuhi kewajibannya.
Dengan melaporkan LKPM, pelaku usaha usaha ikut berperan dalam pertumbuhan investasi. LKPM bukan hanya sekedar data, namun merupakan potret investasi di Indonesia mengenai potensi, hambatan dan kebijakan apa yang harus diambil oleh pemerintah, dapat dikatakan pula bahwa LKPM merupakan bentuk komunikasi antara para pelaku usaha dengan pemerintah.
DPMPTSP sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah tambahnya, diberikan mandat untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengendalian pelaksanaan penanaman modal, melalui Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal.
Pihaknya akan terus berupaya untuk memberikan informasi kepada pelaku usaha tentang kewajibannya menyampaikan LKPM dan memberikan pendampingan terhadap pelaku usaha dalam wilayah Bireuen dengan terus melakukan kegiatan pemantauan, pengawasan dan pembinaan meskipun dengan segala keterbatasan.
“Bagi pelaku usaha yang belum memahami bagaimana mekanisme pelaporan dapat mendatangi DPMPTSP Bireuen,” ujarnya.(*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Di Bireuen, Baru 21 Perusahaan yang Melaporkan LKPM, https://aceh.tribunnews.com/2021/01/22/di-bireuen-baru-21-perusahaan-yang-melaporkan-lkpm.
Penulis: Yusmandin Idris
Editor: Taufik Hidayat