Artikel

Proses Pemenuhan Sertifikat Standar Izin Walet KBLI 01497 di Wilayah Kabupaten Bireuen

Berdasarkan KBLI 01497 tentang usaha rumah sarang burung walet, persyaratan perizinan berusaha yang harus dilengkapi Pelaku usaha yaitu memenuhi persyarana Standar Nomor Kontrol Veteriner (NKV), dimana persyaratan NKV tersebut berdasarkan SISNAS NKV adalah sebagai berikut:
  1. Surat permohonan NKV;
  2. Surat Rekomendasi dari Dinas Kabupaten/kota yang menyelenggarakan fungsi kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
  3. Bukti sewa bila berada pada usaha ditempat orang lain dan melampirkan PBG/IMB;
  4. Bukti pernyataan bermaterai yang menunjukkan bahwa data yang disampaikan adalah benar;
  5. Dokumen data Umum dan data Khusus (download).


Akses OSS RBA Klik : https://oss.go.id/

Namun untuk mendapatkan Rekomendasi dari Dinas Kabupaten/kota yang menyelenggarakan fungsi kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner sebagaimana tersebut pada persyaratan nomor 2, Pelaku Usaha perlu mengajukan surat permohonan Rekomendasi Dinas teknis dimaksud, adapun peryaratannya Sebagai berikut:
  1. Surat Permohonan Rekomendasi;
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Fotocopy KTP dan NPWP;
  4. Bukti sewa bila berada pada usaha ditempat orang lain dan melampirkan PBG/IMB dan PBB;
  5. Bukti pernyataan bermaterai yang menunjukkan bahwa data yang disampaikan adalah benar;
  6. Dokumen data Umum dan data Khusus (download).
 
Berkas permohonan tersebut disampaikan kepada DPMPTSP Kabupaten Bireuen dan akan diteruskan kepada Dinas teknis, untuk selanjutnya Dinas peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten Bireuen akan melakuka verifikasi lapangan dengan mengundang dinas terkait, apabila telah sesuai maka akan diberikan rekomendasi.

Setelah Seluruh dokumen persyaratan NKV terpenuhi maka pelaku usaha dapat menguploud dokomen tersebut pada OSS RBA, kemudian Dinas teknis akan memverifikasi terlebih dahulu, setelah lengkap dan disetujui maka DPMPTSP akan melakukan verifikasi dan Kemudian Sertifikat Standar akan terverifikasi.

Setelah Mempunyai NIB dan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi maka pelaku usaha walet harus mengajukan PB UMKU melalui OSS RBA untuk mendapatkan NKV yang kewenangannya ada pada Provinsi.

Agar proses perizinan bagi pelaku usaha burung walet ini berjalan dengan baik, DPMPTSP dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bireuen berkomitmen untuk membantu proses perizinan tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.